Senin, 04 Mei 2026

Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana di Medan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 04 Mei 2026 19:44 WIB
Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana di Medan
Medan, MPOL -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Baca Juga:

Sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Senin, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Brian Christian, yang membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, Fitra disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah.


Ketiga terdakwa lainnya yakni Eka Ansari Siregar (Sekretaris KPU Tanjungbalai), Mhd. Ridho Satria (bendahara), serta Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.


"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 atau sekitar Rp1,2 miliar," ujar JPU Brian Christian di hadapan majelis hakim.


JPU menjelaskan, perkara ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar dari Pemerintah Kota Tanjungbalai. Anggaran tersebut dialokasikan dalam dua tahun, yakni Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024.


Dari total dana itu, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399. Sementara sisa anggaran Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Di antaranya pada pos perjalanan dinas, dugaan mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.


Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer). Selain itu, dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, keempat terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Jumat (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim.
(Pung)

)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru