Rabu, 06 Mei 2026

PH Dirut PT PASU Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 06 Mei 2026 20:06 WIB
PH Dirut PT PASU Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar
Satu dari empat terdakwa saat diadili ( pung)
, MPOL - PH Dirut PT PASU Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar

Baca Juga:
Medan, MPOL – Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai dakwaan tersebut tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

"Dakwaan dengan kerugian negara sebesar Rp141 miliar tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum serta kondisi keuangan perusahaan," ujar Willyam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang kemudian diputus pailit pada 29 Februari 2024.

Menurutnya, sejak putusan pailit tersebut, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah kewenangan kurator dengan pengawasan hakim pengawas, sehingga perkara ini semestinya masuk dalam ranah perdata.

"Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat," katanya.

Willyam juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut, khususnya dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN).

"Apakah setiap kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Dan apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

Ia menambahkan, laporan keuangan perusahaan periode 2020 hingga 2024 yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang.

"Dalam laporan audit, itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator. Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut sebagai kerugian negara," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.

"Transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan, sehingga tidak tepat jika langsung dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.

"Kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara tersebut, siapa yang mengambil, serta bagaimana dasar perhitungannya. Angka itu bukan kecil dan harus dijelaskan secara jelas," kata Willyam.

Ia menegaskan, seluruh keberatan tersebut akan dituangkan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Oggy Achmad Kosasih (mantan Direktur Pelaksana PT Inalum), Joko Susilo (mantan Kepala Departemen Sales and Marketing), Dante Sinaga (mantan Senior Executive Vice President/SEVP Pengembangan Usaha), serta Djoko Sutrisno (Dirut PT PASU Tbk).

JPU Nurdiono menyebut para terdakwa diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada 2019, dengan mengubah skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider, para terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (13/5) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru