Jumat, 15 Mei 2026

Polda Sumut Sita 9 Aset Milik Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim

Josmarlin Tambunan - Rabu, 13 Mei 2026 14:44 WIB
Polda Sumut Sita 9 Aset Milik Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim
Medan, MPOL :Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menyita sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah mantan pegawai BNI Aek Nabara tersangka penggelapan uang nasabah paroki sebesar Rp28 miliar.

Baca Juga:
"Benar sudah disita penyidik aset milik tersangka Andi Hakim itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, kepada awak media, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disita itu diantaranya satu unit rumah kontrakan di Bagan Batu, Riau, satu unit Chiara Keanu Chareem (CKC) galeri lokasi Bakaran Batu, satu unit CKC corner lokasi Bakaran Batu.

Kemudian, satu unit rumah kontrakan dua pintu lokasi di Kabupaten Labuhanbatu, satu unit CKC frojen lokasi Bakaran Batu, satu unit CKC corner ruko dua lokasi Bakaran Batu.

Lalu, satu unit CKC corner belakang lokasi Bakaran Batu, satu unit rumah tinggal lokasi Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu dan satu unit CKC butik lokasi Bakaran Batu.

"Untuk berkas perkara tersangka AH masih terus dilengkapi penyidik sehingga dapat dilimpahkan ke JPU dan segera menjalani persidangan di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Camelia Rosa istri mantan pegawai Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU.

"Dalam kasus TPPU itu penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif," ungkapnya Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa telah menggunakan Rp7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.

Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya Camelia Rosa di Bandara Kualanamu oleh personel Subdit II Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.

Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak Rp28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru