Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar
Medan, MPOL &mdash Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perd
Hukum
Medan, MPOL -— Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perdata dan risiko bisnis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Djoko usai pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
"Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.
Menurut dia, transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sejak awal merupakan hubungan bisnis yang diikat dalam perjanjian keperdataan, termasuk klausul force majeure atau keadaan memaksa.
"Pasal-pasal force majeure, keadaan memaksa, juga pasal-pasal penyelesaian dengan wajib hukum perdata itu tercantum semua. Itu menunduk pada KUHPerdata Pasal 1338, bebas membuat segala kontrak dan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat," katanya.
Djoko juga menyinggung laporan keuangan PT Inalum yang menurutnya selama lima tahun masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan.
"Inalum sendiri sudah dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata piutang yang telah didaftarkan di pengadilan kepailitan sebagai daftar piutang tetap sebagai tagihan," ujarnya.
Ia berharap majelis hakim melihat perkara tersebut sebagai persoalan perdata dan bukan tindak pidana korupsi. "Harapan saya ini hukum perdata seharusnya. Jadi tidak ada berbuat sesuatu korupsinya, unsur tuduhan itu dengan korelasi dengan tuduhan korupsi," katanya.
Djoko juga menilai unsur kerugian negara dalam dakwaan harus dibuktikan melalui perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena satu unsur kerugian negara harus ada perhitungan dan pernyataan dari BPK," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan perkara tersebut lebih dominan berkaitan dengan hubungan bisnis dan perjanjian keperdataan.
"Di eksepsi sudah kita tegaskan bahwa perkara ini sebelum maju ke ruang persidangan Tipikor sudah sangat terang benderang menurut kami. Karena sudah ada putusan yang menyangkut. Dan di eksepsi juga kita menyinggung bahwa di dalam dakwaan itu yang paling banyak dibahas adalah tentang peristiwa bisnis, tentang perjanjian bisnis," ujar Willyam.
Menurut dia, kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Saya kutip juga tadi di eksepsi, saya khususkan satu paragraf tentang yang menyangkut bahwa kekayaan BUMN, baik itu keuntungan atau kerugiannya, itu tidak bisa dianggap sama dengan kerugian dan keuntungan negara. Karena ini menjadi dua hal yang sangat berbeda dan sudah dipisahkan oleh undang-undang itu sendiri," katanya.
Willyam menambahkan PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024 sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas.
"Perusahaan ini sudah pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2024. Tentunya harta yang dimaksud oleh jaksa di dalam dakwaan Rp141 miliar sekian itu sekarang berada di bawah pengawasan kurator dan juga hakim pengawas," ujarnya.
Menurutnya, unsur kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi kabur karena transaksi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan utang piutang perusahaan.
"Kerugian negara ini semakin kabur menurut kami, terlebih audit juga dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Publik. Jadi kita juga mau memahami dakwaan ini, menyusun pembelaan juga bingung. Karena aliran dana juga tidak ada," katanya.
Ia menegaskan dalam dakwaan jaksa juga tidak dijelaskan adanya suap maupun aliran dana kepada terdakwa.
"Tidak ada suap, tidak ada aliran dana, dan unsur menguntungkan diri sendiri ini di mana? Karena di dalam dakwaan itu semuanya sudah dikutip. Bahwa ini ada perjanjian, ada hutang piutang, ada kepailitan, ada pemesanan, ada risalah-risalah rapat," ujarnya.
Saat ditanya kembali apakah perkara tersebut merupakan ranah perdata, Willyam menjawab tegas.
"Ini ranah perdata. Karena sudah jelas, itu tidak perlu kita pertanyakan lagi karena sudah diputus," katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
Kasus ini bermula pada 2019 saat PT Inalum melakukan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Dalam proses transaksi, skema pembayaran yang semula dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi menggunakan dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.
Jaksa menilai perubahan mekanisme pembayaran tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pung)
Medan, MPOL &mdash Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perd
Hukum
Medan, MPOL Tuntutan terhadap empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land akhirnya dibacakan Jaksa P
Hukum
Jakarta, MPOL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman Index Review Rebalancing yang telah dirilis oleh MSCI Inc. pada 12 Mei 20
Ekonomi
Jakarta, MPOL Haji tahun ini madih dalsm tahap uji cobs, tak bisa dinilai suksed sebelum evaluasi akhir demikian pengamat haji dan umroh A
Nasional
Di negeri yang gemar berbicara tentang kemajuan, masih ada seorang ibu hamil yang harus ditandu sejauh 30 kilometer demi mendapatkan pertolo
Artikel
Medan, MPOL Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I bersama para Pimpinan Unit Eselon II Perwakilan Kementerian Ke
Sumatera Utara
P.Siantar, MPOLBank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri), dan seluruh unsur
Ekonomi
Tanjungbalai, MPOL Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumut 5
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Keberadaan Lembaga Kliring dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif dinilai memiliki peran penting khusus
Ekonomi
Medan, MPOL Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendamping
Sumatera Utara