Kamis, 04 Juni 2026

Divonis Bebas, Hakim Perintahkan 4 Terdakwa Segera Dipulihkan Harkat dan Martabatnya

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 04 Juni 2026 12:20 WIB
Divonis Bebas, Hakim Perintahkan 4 Terdakwa Segera Dipulihkan Harkat dan Martabatnya
Suasana sidang putusan bebas terhadap 4 terdakwa kasus PTPN II ( pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Kasim.

Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta menginstruksikan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti disebut berperan dalam pengajuan HGB atas lahan eks HGU milik BUMN secara bertahap pada 2022–2023.

Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya hak negara atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan, termasuk dalam proyek perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare untuk proyek properti.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru