P.Siantar, MPOL -Persidangan kasus keterangan palsu yang dituduhkan kepada terdakwa Henny Lee (48) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Agenda
persidangan Kamis (18/6/2026) mendengarkan surat tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 373 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut tim
pengacara Henny Lee, dari kantor hukum Elang Timur Irwansyah Putra SH MKn CFAS di dampingi beberapa rekannya tuntutan tersebut jelas memperlihatkan ada keragu raguan jaksa.
"Kenapa ada keraguan,dalam dakwaan jaksa terlihat tegas tapi setelah
persidangan bergulir jaksa menjadi ragu. Ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan adalah 7 tahun, tapi setelah proses
persidangan hanya menuntut 6 bulan," jelas Irwansyah pada wartawan usai
persidangan.
Selanjutnya, tim
pengacara akan menyusun nota pembelaan (pledoi) dan majelis hakim akan membuka kembali
persidangan pada Selasa (30/6/2026) mendatang.
Sebelumnya diketahui, Henny Lee telah didakwa jaksa dalam tuduhan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian korban Hj Andi Tantri Awaru. Korban tidak bisa mengeksekusi perkara perdata No. 1/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 06 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 436/Pdt/2023/PT MDN tanggal 16 Agustus 2023 Jo. Putusan Kasasi No. 1116 K/Pdt/2024.
Alasan jaksa menuntut 6 bulan, karena terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Irwansyah menilai alasan jaksa menyebut terdakwa mengakui perbuatannya sangat tidak tepat.
"Jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses
persidangan dalam KUHAP baru ada istilah pengakuan bersalah, dan proses
persidangan dilakukan lebih cepat. Faktanya, proses
persidangan telah berlangsung sejak " jelasnya.
Tim
pengacara menilai, surat dakwaan, surat tuntutan dan juga pertimbangan hukum jaksa sangat mengada-ada dan dipaksakan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News