Sabtu, 20 Juni 2026

Supriadi Aktif Sebagai PPK, Namun Dalam Kontrak Nama Saiful Abdi Muncul sebagai PPK

Tuah Armadi Tarigan - Sabtu, 20 Juni 2026 01:28 WIB
Supriadi Aktif Sebagai PPK, Namun Dalam Kontrak Nama Saiful Abdi Muncul sebagai PPK
Saksi Soripada Nasution selaku Kasubag Keuangan Disdik saat didengar keterangannya ( pung)
Medan, MPOL - Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Utama dan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M. Iskandarsyah, serta seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron ikut mencuat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menghadirkan tujuh saksi. Namun hingga sidang berakhir sore hari, baru dua saksi yang selesai diperiksa, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana Disdik, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

Dalam persidangan, Irwansyah mengaku mendapat perintah untuk menghadiri pertemuan pada malam 15 Oktober 2024 terkait dokumen pembayaran proyek Smartboard.

"Setelah dihubungi melalui telepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor sekitar pukul 21.30 WIB untuk menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan Smartboard," ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani.

Menurut Irwansyah, dokumen tersebut telah memuat tanda tangan sejumlah pejabat, antara lain PPTK M. Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Irwan Syahputra. Namun saat itu tanda tangan Saiful Abdi selaku PA belum ada.

Irwansyah juga mengaku sempat mendatangi rumah Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dua lembar dokumen sebelum keberangkatan ke Jakarta.
Ia mengungkapkan menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari Bahrun Walidin alias Baron. Setelah itu, ia kembali ke Kantor Bupati Langkat untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Saya ditelepon Kepala BPKAD dan diminta mengantarkan berkas itu. Disebutkan bahwa itu merupakan perintah pimpinan kepada Pak Saiful. Namun saat itu telepon Pak Saiful tidak aktif," ungkapnya.


Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang kemudian memberi kesempatan kepada Saiful Abdi untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

"Apakah setelah kejadian malam itu saudara pernah mengatakan kepada saya bahwa saudara sebenarnya sudah merasa tidak nyaman menandatangani SPM tersebut karena telepon saya tidak aktif?" tanya Saiful.
Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Irwansyah.

Supriadi Disebut Aktif Sebagai PPK Saat Perencanaan
Fakta menarik lainnya muncul saat pemeriksaan terkait proses perencanaan pengadaan Smartboard.
Irwansyah menegaskan bahwa pada tahap perencanaan, Supriadi lebih aktif menjalankan fungsi sebagai PPK. Namun dalam dokumen kontrak, posisi PPK justru tercantum atas nama Saiful Abdi.

"Dalam proses perencanaan, yang aktif sebagai PPK adalah Supriadi. Namun di dalam kontrak, Pak Saiful Abdi sebagai PA merangkap PPK," tegasnya.

Saksi juga menyebut Supriadi tidak melakukan survei harga maupun penyusunan justifikasi teknis pengadaan Smartboard. Data harga yang digunakan disebut berasal dari tautan e-katalog dengan harga sekitar Rp60 juta per unit.

Ketika ditanya penasihat hukum Saiful Abdi, saksi juga membenarkan pernah menemui terdakwa untuk meminta tanda tangan dokumen meskipun masa pelaksanaan pengadaan Smartboard telah berakhir.

Saksi Akui kenal Faisal Hasrimy sejak STPDN

Dalam sidang yang sama, Robert Hendra Ginting mengaku telah lama mengenal mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy.

"Kami sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)," ujarnya.

Robert juga menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan ke Jakarta, dirinya diminta Kepala BPKAD M. Iskandarsyah melakukan verifikasi dokumen terkait pencairan pembayaran proyek Smartboard.

"Saya tidak menerima dokumen secara langsung. Saya hanya melakukan pengecekan beberapa item berdasarkan keterangan yang disampaikan Irwansyah. Karena kalau tidak dilakukan, saya khawatir nanti disalahkan," katanya.

Ia turut mengungkapkan bahwa dalam proses pemesanan Smartboard melalui e-katalog, kode One-Time Password (OTP) dikirim ke Supriadi. Namun akun yang digunakan untuk pemesanan tercatat atas nama Saiful Abdi.

Robert menegaskan dirinya tidak mengetahui proses perencanaan pengadaan tersebut karena baru menjabat sebagai Sekdis saat proses pencairan anggaran akan dilakukan.

"Saya baru mengetahui belakangan bahwa pengadaan Smartboard tidak dianggarkan dalam APBD murni 2024. Anggaran itu baru muncul dalam Perubahan APBD dengan nilai sekitar Rp50 miliar," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Langkat disebutkan bahwa pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru