Senin, 29 Juni 2026

Sidang Smartboard Langkat, Hakim Tipikor Tolak Jaksa Bacakan BAP Pria Misterius Bernama Baron

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 29 Juni 2026 19:16 WIB
Sidang Smartboard Langkat, Hakim Tipikor Tolak Jaksa Bacakan BAP Pria Misterius Bernama Baron
Satu dari dua saksi dihadirkan dalam perkara smartboard Langkat di PN Medan (pung)
Medan, MPOL - Peran pria misterius bernama Bahrun Walidin alias Baron dalam Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali dipertanyakan, Senin (29/6/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:
Pertanyaan menohok tersebut disampaikan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, setelah majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepadanya bertanya ke saksi Amril, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat.

"Sepengetahuan pak Sekda dalam rapat-rapat dengan OPD apakah ada pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy) mengatakan agar Pengadaan Smartboard direalisasikan. Kalau ada yang tidak mematuhi perintahnya akan dilaporkan pak Pj ke Inspektorat dan aparat penegak hukum," tegas Saiful Abdi didampingi tim penasihat hukumnya Dr Yuspar juga mantan Direktur HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung RI dan Togar Lubis.

Saksi menimpali, sebatas arahan dari Faisal Hasrimy. Bukan nada tekanan atau ancaman. Namun ketika dicecar Yusafrihardi didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi menyebut hal itu sebagai instruksi pimpinan.

"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan Yang Mulia," timpalnya.

Di bagian lain Dr Yuspar juga mantan Direktur HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung RI didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan urusan apa pria misterius bernama Bahrun Walidin alias Baron kerap kali berada di Rumah dinas (Rumdin) Bupati, termasuk pembahasan Pengadaan Smartboard.

Padahal Baron bukan pegawai maupun staf di Pemkab Langkat "Saya gak tahu apa hubungan pak Pj dengan Baron," tutup Amril.

Sebelum menunda sidang ke Jumat (29/6/2026), hakim ketua sempat menanyakan berapa saksi rencana.akan dihadirkan. Menurut tim JPU, semula tujuh saksi mamun yang jadi kedua saksi tersebut.

Tim JPU menyebutkan sudah dua kali memanggil saksi Bahrun Walidin alias Baron namun mangkir dan mohon agar pihaknya diizinkan membacakan saja keterangan saksi Baron, sebagaimana tertuang dalam BAP dan ditolak.

"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Yusafrihardi.

Kerugian Negara

Jalannya persidangan kembali 'memanas' ketika tim JPU menghadirkan saksi kedua, Yuliana Christantie, selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, selaku pemegang lisensi produk Viewsonic. Menurutnya, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP) yang memesan smartboard lewat dua Purchasing Order (PO).

Total 312 unit. Untuk Paket Satu, tanpa Open Pluggable Specification (OPS) serta webcam. Sedangkan harga smartboard untuk Paket Dua dilengkapi instrumen OPS serta webcam Rp40 juta per unit.

Sontak hakim ketua mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut umum dalam Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat, menyusul adanya selisih Rp2 miliar.

"Di BAP saudara menerangkan PT Galva Technologies hanya memiliki Paket Satu lewat dua OP menjadi Rp10 miliar. Karena keterangan saudara di BAP, bila yang dibeli PT Bismacindo Paket Dua, harganya menjadi Rp40 juta per unit.

Yang dibeli PT Bismacindo Paket Satu. Mereka yang membeli OPS serta webcam dari tempat lain dan menjualnya kepada pihak lain menjadi Paket Dua Rp40 juta per unit, apakah diperbolehkan?" cecar Yusafrihardi Girsang dan diiyakan saksi.

Ketika dipertegas tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Budi Pranoto, saksi mengatakan, dari segi bisnis, tidak ada masalah bila PT Bismacindo menjual smartboard dengan harga lebih tinggi dengan pertimbangan cost lainnya seperti pengangkutan barang, biaya bimtek dan lainnya.

Sementara dalam dakwaan JPU, mantan Pj yang memperkenalkan Baron ke sejumlah staf sebagai broker, agar lelang Pengadaan Smartboard dikenangkan PT Bismacindo. Pengadaan Smartboard dinilai tidak sesuai kontrak dan berbau markup mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru