Kamis, 02 Juli 2026

PH Agust Fitri Nilai Dakwaan Tak Jelas, Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 02 Juli 2026 20:47 WIB
PH Agust Fitri Nilai Dakwaan Tak Jelas, Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU
PH Agust Fitri saat membacakan eksepsi dihadapan Majelis Hakim ( pung)
Medan, MPOL -Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Juga:
Permintaan tersebut disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7).

Tim kuasa hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas unsur "turut serta" (medeplegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut mereka, jaksa tidak menjelaskan adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) maupun kerja sama fisik (feitelijke samenwerking) antara Agust Fitri Karo-karo dan Jonni Ronal Simanjuntak.

"Dakwaan tidak menjelaskan dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta dalam tindak pidana," kata penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing.

Kuasa hukum juga menilai jaksa gagal menguraikan pembagian peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan, dakwaan hanya menjelaskan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara terpisah tanpa menjelaskan adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana bersama.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing). Mereka meminta jaksa menjelaskan apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah benar telah diproses dalam perkara tersendiri.

Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti inkonsistensi dakwaan terkait nilai kerugian negara. Dalam dakwaan primer disebut kerugian negara sebesar Rp516,298 juta, namun di bagian lain disebut adanya pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1,515 miliar kepada 303 penerima manfaat.

Menurut kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga, jaksa juga tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara, serta tidak menguraikan kewenangan terdakwa dalam proses pemindahbukuan dana bantuan.

Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menambahkan dakwaan juga tidak menjelaskan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana, serta memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari tahanan melalui putusan sela.

Sementara itu, tim JPU Kejari Samosir belum memberikan penjelasan terkait status hukum Jonni Ronal Simanjuntak. Jaksa Modana Hutajulu meminta konfirmasi disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

Kasi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru