Kamis, 09 Juli 2026

KUHP Baru Diterapkan, Hakim Maafkan Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Tak Dijatuhi Pidana

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 09 Juli 2026 19:51 WIB
KUHP Baru Diterapkan, Hakim Maafkan Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Tak Dijatuhi Pidana
Kedua terdakwa saat mendengar putusan hakim ( pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP baru terhadap dua terdakwa kasus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Meski dinyatakan terbukti bersalah, keduanya tidak dijatuhi pidana.

Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana karena adanya pemaafan hakim," ujar Efrata saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
Usai persidangan, Ranning Cibro mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami. Namun, kami masih pikir-pikir," ujarnya singkat.

Tim Penasihat Hukum Apresiasi Putusan

Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba mengapresiasi putusan majelis hakim.

Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sebelumnya hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," kata Daniel W. Panggabean.

Menurut Daniel, majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, khususnya dari pihak SPBU.

"Kami berharap polisi segera menerbitkan sprindik baru terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama pihak SPBU maupun pengawasnya," tegas Rumintang Naibaho.

Berawal dari Pengisian Pertalite dalam Jeriken
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan dan menemukan Ranning sedang mengisi sekitar 25 liter Pertalite ke dalam jeriken yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam proses pengisian, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu mengisi BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina. Aziz diduga menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

Keduanya kemudian diamankan petugas pada 6 Januari 2026 dan diproses hingga akhirnya menjalani persidangan di PN Medan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru