Jumat, 17 Juli 2026

Paulus Gulo Sebut Fakta Persidangan Smartboard Tebing Tinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 17 Juli 2026 13:02 WIB
Paulus Gulo Sebut Fakta Persidangan Smartboard Tebing Tinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi
Tim PH Bambang Ghiri kepada wartawan usai sidang (red)
Medan, MPOL - Tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyebut sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Menurut mereka, bukti percakapan elektronik yang dihadirkan di persidangan berbeda dengan keterangan salah seorang saksi.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menghadirkan dua saksi, yakni Bahrun Walidin alias Baron, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto.

Paulus mengatakan pihaknya menghadirkan bukti percakapan WhatsApp yang dinilai mengungkap peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

"Sesuai alat bukti yang kami miliki, benar file berita acara serah terima barang (BIST) dikirim dari Jakarta oleh Saudara Mufti kepada Saudara Bahrun melalui WhatsApp dalam bentuk PDF. Bahkan dalam percakapan itu Mufti menanyakan apakah BIST sudah dicetak. Fakta ini menurut kami menunjukkan adanya kejanggalan yang kini mulai terungkap di persidangan, termasuk keterlibatan Saudara Bahrun," ujar Paulus.

Menurut Paulus, bukti percakapan tersebut juga berbeda dengan keterangan Bahrun yang sebelumnya menyebut seluruh penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto.

"Di persidangan kami memperlihatkan bukti bahwa yang menginisiasi pemberian uang itu justru Saudara Bahrun. Bahkan ada percakapan yang menyebut uang Rp2 miliar itu diminta untuk 'Pak PJ' atau 'Takim'. Setelah uang dikirim, Bahrun mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah diterima. Semua itu terekam dalam percakapan WhatsApp maupun voice note yang diputar di persidangan," ungkapnya.

Paulus menegaskan pihaknya membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam pengaturan pemberian uang sebagaimana didalilkan dalam persidangan.

"Kami membantah tudingan tersebut berdasarkan bukti percakapan yang ada. Fakta persidangan tidak bisa diubah dan seluruh bukti itu telah kami serahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," tegasnya.

Selain itu, Paulus menyebut kesaksian Fatimah turut memperkuat dalil pembelaan bahwa Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek pengadaan smartboard.

"Klien kami tidak mengetahui apa pun mengenai proyek ini. Beliau tidak menerima gaji maupun biaya operasional dari perusahaan. Namanya hanya dipinjam, sebagaimana juga disampaikan saksi Fatimah di persidangan. Karena itu kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Terkait dugaan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di bawah sumpah, Paulus mengatakan tim penasihat hukum masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.

"Kami melihat ada celah hukum terkait sejumlah keterangan yang kami duga tidak sesuai fakta. Namun langkah selanjutnya masih kami pelajari dan pertimbangkan secara matang," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan disebutkan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270, berdasarkan Laporan Akuntan Independen Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.( Pung )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru