Medan, MPOL -Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn)
Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Mereka menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan asumsi.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan ketidakhadiran saksi Bahrun Walidin alias Baron menghambat upaya mengkonfrontasi sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Hari ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengkonfrontasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain, termasuk Moettaqien Hasrimy. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," kata Paulus.
Menurut dia, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklasifikasi sejumlah keterangan, terutama terkait dugaan aliran dana yang disebut dalam berkas perkara.
"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," ujarnya.
Paulus mengatakan tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, di antaranya Berita Acara Serah Terima (BAST), percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli
Bambang Ghiri Arianto.
Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut belum dapat dikonfrontasi secara langsung karena saksi yang dinilai mengetahui substansinya tidak hadir di persidangan.
Selain itu, pihaknya kembali menyoroti dugaan perbedaan tanda tangan
Bambang Ghiri Arianto pada sejumlah dokumen proyek.
"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," katanya.
Paulus menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan ilmiah. Menurut dia, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berdasarkan dugaan.
Ia mengutip Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut Paulus, dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, penyidik maupun penuntut umum perlu menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli, guna memastikan pihak yang benar-benar melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.
Ia menambahkan, kekeliruan dalam menetapkan tersangka berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," ujarnya.
Dalam perkara ini,
Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan