Selasa, 30 Juni 2026

PH Minta Bambang Ghiri Arianto Dibebaskan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 30 Juni 2026 17:34 WIB
PH Minta Bambang Ghiri Arianto Dibebaskan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
PH terdakwa Bambang kepada wartawan usai sidang di PN Medan ( pung)

Medan, MPOL - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Baca Juga:

Kuasa hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi karena sejumlah dokumen proyek diduga menggunakan tanda tangan yang dipalsukan.

"Kami berharap majelis hakim dapat lebih selektif dalam menjatuhkan putusan. Pak Bambang Ghiri Arianto seharusnya dibebaskan karena sejak awal dikriminalisasi. Dasar kami jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan beliau," ujar Paulus usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026). Paulus menjelaskan, Bambang memang tercatat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

"Beliau tidak menerima gaji, tidak mendapat fasilitas, bahkan tidak mengetahui lokasi kantor perusahaan," katanya.

Pihaknya juga mengaku telah menemukan bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file yang kemudian dicetak dan digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.

Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tersebut terdapat pada sejumlah dokumen proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto meminta agar Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, dihadirkan dalam persidangan karena namanya kerap disebut oleh para saksi.

"Mufti harus dihadirkan. Dari keterangan kepala sekolah, pejabat pembuat komitmen, hingga saksi lainnya, hampir semuanya mengaku berkomunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan," ujarnya.

Bambang juga kembali menegaskan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Tanda tangan saya dipalsukan. Saya yang justru dijadikan terdakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Bambang menjawab singkat,

"Iya."Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfrontasi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.

Saksi yang diminta hadir antara lain mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto, Dr Benny selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan, Mufti Nadif dari PT Bismacindo Perkasa, serta Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan PPK, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru