Kamis, 23 Juli 2026

PH Bambang Ghiri: Keterangan Ahli JPU Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 23 Juli 2026 12:58 WIB
PH Bambang Ghiri: Keterangan Ahli JPU Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Paulus Gulo selaku Penasihat Hukum terdakwa Bambang Ghiri
Medan, MPOL - Tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyebut keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara pada persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Penasihat hukum Bambang Ghiri, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/7), saat pihaknya mengajukan pertanyaan mengenai metode, dasar perhitungan, dan data yang digunakan ahli Mangasa Marbun Binsar Sirait dalam menyusun nilai kerugian negara.

"Di persidangan, ahli yang dihadirkan JPU mengakui terdapat kekeliruan dalam perhitungannya. Hal ini menjadi catatan penting karena perhitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur utama dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi," kata Paulus di Medan, Rabu (22/7).

Menurut Paulus, seorang ahli harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan yang disampaikan berdasarkan metodologi ilmiah, data yang valid, serta dapat diuji secara objektif di persidangan.

"Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang menghadapi proses pidana. Seorang ahli wajib mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan dan setiap angka yang ia keluarkan. Jika ahli sendiri tidak konsisten dalam menjelaskan metode perhitungannya, maka wajar apabila validitas hasil perhitungan tersebut dipertanyakan," ujarnya.

Ia menilai perhitungan kerugian negara seharusnya disusun berdasarkan data, fakta, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, perhitungan juga harus mempertimbangkan manfaat barang, fungsi penggunaan, kondisi riil di lapangan, serta mekanisme pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila perhitungan hanya didasarkan pada asumsi tanpa analisis yang komprehensif, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian perkara korupsi.

"Perhitungan kerugian negara harus berdiri di atas data, fakta, dan metode yang dapat diuji. Persidangan pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi atau spekulasi. Keterangan ahli seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan dan keraguan," katanya.

Paulus menambahkan hasil perhitungan kerugian negara memiliki konsekuensi hukum yang besar bagi para pihak yang sedang menjalani proses peradilan. Karena itu, setiap kesimpulan yang disampaikan ahli harus memenuhi standar profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Ia berharap majelis hakim mencermati secara saksama seluruh keterangan ahli, termasuk konsistensi metode yang digunakan, validitas data yang menjadi dasar perhitungan, serta kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Setelah agenda pemeriksaan ahli, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim," ujar Paulus.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru