Jumat, 24 Juli 2026

PH Nilai Keterangan Saksi Bantah Dakwaan Eks Kadis PMD Samosir, Sebut Program Dikendalikan Kemensos

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 23 Juli 2026 23:58 WIB
PH Nilai Keterangan Saksi Bantah Dakwaan Eks Kadis PMD Samosir, Sebut Program Dikendalikan Kemensos
Tim Penasihat Hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo ( pung)
Medan, MPOL -– Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan para saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir mulai mengungkap fakta bahwa mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo, yakni Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).

Dwi Ngai Sinaga menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan karena kliennya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan baru diproses belakangan.

"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Dwi, fakta persidangan juga menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada uang yang parkir di rekening Dinas Sosial. Sejak awal kami menyampaikan anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, bantuan disalurkan melalui mekanisme cash transfer, yakni dana langsung dikirim ke rekening penerima manfaat. Setelah dana diterima, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

Menurut Dwi, majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kemensos dan Bank Mandiri dalam penyaluran bantuan tersebut.

Sementara itu, Benri Pakpahan mengatakan fakta persidangan memperlihatkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan program tersebut.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh sehingga produk administrasi yang diterbitkan berupa surat permohonan, bukan surat perintah," ujarnya.

Menurut Benri, jika suatu instansi memiliki kewenangan atas suatu kegiatan, produk administrasi yang diterbitkan semestinya berbentuk surat perintah. Karena kewenangannya terbatas, Dinas Sosial hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Senada, Rudi Zainal Sihombing menilai keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," kata Rudi.

Ia menambahkan, mekanisme pemindahbukuan dana bantuan sepenuhnya menjadi domain Bank Mandiri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.

Dalam persidangan, Kristina Sam E. Gultom menerangkan bahwa dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana ditransfer langsung ke rekening masyarakat.

Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.

"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, ia menyebut pertanggungjawaban bantuan dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos.

"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujarnya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru