Labuhanbatu, MPOL -Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024, masih terus berjalan. Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menunggu hasil pemeriksaan tim auditor.
Demikian ditegaskan
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun, S.H., dalam keterangannya kepada Medan Pos, Kamis 6 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.36 WIB.
"Tim penyidik sedang menunggu hasil dari tim auditor, karena ini adalah bagian sempurnanya rangkaian penyidikan. Kami tidak jelaskan satu per satu saat ini, nanti pada kesempatan berikutnya akan tersampaikan secara utuh, demi menjaga kelancaran jalannya pemeriksaan kasus, melindungi alat bukti, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait durasi pemeriksaan yang dinilai cukup lama oleh sebagian pihak,
Kasi Pidsus menjelaskan hal tersebut wajar mengingat cakupan kasus yang luas.
"Kalau dihitung waktu, secara efektifitas tidak juga bisa dibilang lama, karena ini dana hibah selama 3 tahun anggaran dari 2022 sampai dengan 2024. Populasinya yang diperiksa luas, pihak-pihak yang diperiksa juga banyak orang," jelas Sabri.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Plh. Kajari Labuhanbatu pada Selasa, 7 April 2026, total dana hibah yang diperiksa mencapai Rp 3,75 miliar. Adapun rinciannya, tahun 2022 Rp 1,55 miliar, tahun 2023 Rp 1 miliar, dan tahun 2024 Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Sedangkan, potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1 miliar. Hingga awal April 2026, tim penyidik telah memeriksa sekitar 85 orang saksi, meliputi vendor, pengurus Pramuka, hingga unsur pemerintah daerah, dalam waktu sekitar 45 hari kerja efektif.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran, kegiatan yang tidak menggunakan dana hibah namun dilaporkan sebaliknya, laporan konsumsi tidak sesuai realisasi, pemotongan honor/uang transport peserta, serta dugaan tanda tangan yang tidak sah.
Progres penyidikan saat itu disebut mencapai sekitar 95 persen, dengan penekanan bahwa penetapan tersangka harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara akurat.
"Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat," tegas Plh. Kajari saat itu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kejaksaan. Proses berjalan bertahap, pemeriksaan saksi telah berlangsung, kini memasuki tahap penantian hasil audit untuk memastikan perhitungan kerugian negara, dan berkas perkara lengkap sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Medan Pos akan terus memantau perkembangan kasus ini.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News