Medan, MPOL -Perpindahan tugas seorang General Banking Manager (
GBM) Bank Mandiri di Jalan Balai Kota Medan menjadi sorotan di tengah masih berlangsungnya persoalan hukum yang melibatkan Bank Mandiri dan PT. Toba Surimi Industries, Tbk (TSI). Kamis (20/08).
Baca Juga:
GBM yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan penanganan persoalan yang tengah dipersoalkan PT. TSI, kini diketahui telah berpindah posisi menjadi Service Quality Officer. Pada saat yang hampir bersamaan, terdapat pula informasi mengenai mutasi sejumlah staf yang disebut sedang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Perubahan posisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik. Apakah perpindahan jabatan itu merupakan bagian dari rotasi dan evaluasi rutin perusahaan, atau berkaitan dengan persoalan yang tengah bergulir.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi, terlebih karena perkara antara Bank Mandiri dan PT. TSI hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan PT. TSI Capai Rp.124,4 Miliar
PT TSI diketahui menggugat Bank Mandiri melalui perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatannya, PT. TSI antara lain mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.
PT. TSI memohon kepada Pengadilan untuk menyatakan bahwa penarikan tersebut tidak sah, dan batal demi hukum. Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.
Selain itu, PT. TSI meminta pengembalian dana bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp. 288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Persoalan SLIK OJK Turut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan transaksi kredit, PT. TSI juga meminta agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan.
Dalam gugatan tersebut, PT. TSI meminta status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 (diragukan) dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 (lancar).
Menurut pihak penggugat, status kualitas kredit tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perusahaan, termasuk aktivitas bisnis dan kepentingan para pekerjanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News