Medan, MPOL -Perpindahan tugas seorang General Banking Manager (
GBM) Bank Mandiri di Jalan Balai Kota Medan menjadi sorotan di tengah masih berlangsungnya persoalan hukum yang melibatkan Bank Mandiri dan PT. Toba Surimi Industries, Tbk (TSI). Kamis (20/08).
Baca Juga:
GBM yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan penanganan persoalan yang tengah dipersoalkan PT. TSI, kini diketahui telah berpindah posisi menjadi Service Quality Officer. Pada saat yang hampir bersamaan, terdapat pula informasi mengenai mutasi sejumlah staf yang disebut sedang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Perubahan posisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik. Apakah perpindahan jabatan itu merupakan bagian dari rotasi dan evaluasi rutin perusahaan, atau berkaitan dengan persoalan yang tengah bergulir.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi, terlebih karena perkara antara Bank Mandiri dan PT. TSI hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan PT. TSI Capai Rp.124,4 Miliar
PT TSI diketahui menggugat Bank Mandiri melalui perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatannya, PT. TSI antara lain mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.
PT. TSI memohon kepada Pengadilan untuk menyatakan bahwa penarikan tersebut tidak sah, dan batal demi hukum. Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.
Selain itu, PT. TSI meminta pengembalian dana bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp. 288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Persoalan SLIK OJK Turut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan transaksi kredit, PT. TSI juga meminta agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan.
Dalam gugatan tersebut, PT. TSI meminta status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 (diragukan) dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 (lancar).
Menurut pihak penggugat, status kualitas kredit tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perusahaan, termasuk aktivitas bisnis dan kepentingan para pekerjanya.
Perpindahan Jabatan
Jadi Pertanyaan
Di tengah proses gugatan tersebut, perpindahan tugas
GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan menjadi Service Quality Officer memunculkan pertanyaan lain.
Apalagi, sebelumnya terdapat persoalan yang juga menyeret nama RNM dalam dugaan pemalsuan surat yang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Namun, keterkaitan antara perpindahan jabatan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan belum dapat dipastikan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa mutasi tersebut merupakan konsekuensi dari persoalan hukum sebelum ada keterangan resmi dari Bank Mandiri maupun pihak terkait.
Bank Mandiri diminta memberi penjelasan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat jabatan RNM, kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai General Banking Manager, serta alasan perpindahan tugas tersebut.
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat pemeriksaan atau evaluasi internal terhadap persoalan yang dipersoalkan PT.TSI maupun dugaan pemalsuan surat yang disebut menyeret nama pihak terkait.
Jika perpindahan tersebut murni merupakan bagian dari rotasi, penyegaran organisasi, atau kebijakan manajemen, Bank Mandiri tentunya dapat menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat pemeriksaan internal, penjelasan mengenai proses dan mekanisme yang ditempuh perusahaan juga penting untuk disampaikan agar tidak muncul dugaan bahwa perpindahan jabatan berkaitan dengan upaya menghindari persoalan tertentu.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Bank Mandiri mengenai alasan perpindahan RNM dari General Banking Manager menjadi Service Quality Officer, riwayat kewenangannya saat menangani persoalan PT. TSI, serta langkah internal perusahaan masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Sebelumnya, 17/03/2026, Legal Head Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News