Kamis, 03 September 2026

Disorot, Hakim M Kasim Pimpin Persidangan Tanpa Dua Hakim Anggota

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 03 September 2026 18:49 WIB
Disorot, Hakim M Kasim Pimpin Persidangan Tanpa Dua Hakim Anggota
Hakim M Kasim saat menggelar persidangan perkara pidana hanya seorang diri (pung)
Medan, MPOL -Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026), menjadi sorotan setelah Hakim M Kasim memimpin persidangan tanpa didampingi dua hakim anggota yang merupakan bagian dari majelis hakim.

Baca Juga:
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

Pantauan wartawan di lokasi, selama pembacaan tuntutan berlangsung, dua hakim anggota tidak terlihat berada di ruang persidangan.

Kondisi itu kemudian menarik perhatian wartawan. Saat suasana persidangan direkam menggunakan telepon seluler, Hakim M Kasim terlihat menunjuk ke arah wartawan yang melakukan perekaman.

Usai persidangan, JPU Rocky Sirait dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dua hakim anggota. Rocky mengatakan, berdasarkan keterangan Hakim M Kasim, kedua hakim anggota disebut sedang menyusul.

"Kata hakimnya (M Kasim), dua lagi menyusul," ujar Rocky.
Saat ditanya apakah perkara pidana umum dapat disidangkan hanya dengan satu hakim, Rocky mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Entah, tidak tahu," katanya sambil berlalu membawa berkas perkara.

Tak lama kemudian, Hakim M Kasim keluar dari Ruang Sidang Cakra 9 dan menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam jalannya persidangan.
"Kenapa video-video tadi?" tanya M Kasim.

Wartawan itu kemudian mempertanyakan apakah persidangan perkara pidana umum diperbolehkan digelar hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota.

M Kasim menjelaskan bahwa persidangan tersebut hanya dilakukan untuk mengundurkan jadwal persidangan.

"Itu hanya untuk mengundurkan sidang," kata M Kasim sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan situasi persidangan yang disaksikan di ruang sidang. Seorang pengunjung sidang menyebut agenda yang berlangsung bukan sekadar penundaan, melainkan pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

"Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim," ujar pengunjung tersebut.

Perbedaan keterangan mengenai agenda persidangan serta ketidakhadiran dua hakim anggota tersebut kemudian menjadi perhatian dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana umum di PN Medan. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru