Kamis, 22 Oktober 2026

Sidang Suap Yaqub, Ondim Akui Rp400 Juta Sisanya Fee Proyek

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 22 Oktober 2026 20:14 WIB
Sidang Suap Yaqub, Ondim Akui Rp400 Juta Sisanya Fee Proyek
Medan, MPOL -– Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan jaksa dalam perkara dugaan suap pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Namun, Ondim berdalih hanya Rp500 juta yang merupakan utang pribadi, sedangkan sisanya disebut sebagai sisa fee proyek.

Baca Juga:
Pengakuan tersebut disampaikan Ondim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu'arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang Rp900 juta yang diduga disamarkan melalui transaksi utang-piutang.

Menjawab pertanyaan terkait uang tersebut, Ondim menegaskan tidak seluruhnya merupakan utang pribadi.

"Hanya Rp500 juta, itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan sisa fee proyek. Waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya, saya masih takut," ujar Ondim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan Ondim. Ia secara langsung membedakan uang yang diklaimnya sebagai utang pribadi dengan bagian lain yang diakuinya sebagai sisa fee proyek.

Keterangan tersebut didalami untuk mengungkap hubungan aliran uang dengan dugaan pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Ondim: "Khilaf"

Usai persidangan, Ondim kembali mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai keterangannya di hadapan majelis hakim, termasuk sikapnya dalam mengakui kesalahan.

"Pak Ondim, tadi waktu dicecar hakim, ngakunya siap salah mengakui kesalahannya di kasus ini?" tanya wartawan.

"Khilaf... jadi lain tadi," jawab Ondim terbata-bata.

Mengenakan rompi oranye KPK, Ondim kemudian menadahkan kedua tangannya saat digiring untuk kembali ke tahanan KPK.

Diduga Ada Fee 10 Persen dari Proyek

Dalam perkara ini, Ondim diduga terlibat dalam pengaturan 85 paket proyek dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Jaksa menduga terdapat permintaan fee sebesar 10 persen kepada Yaqub, kontraktor swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Pengakuan Ondim mengenai uang Rp900 juta, termasuk klaim Rp500 juta sebagai utang pribadi dan penyebutan sisa fee proyek, menjadi bagian dari materi yang perlu diuji dalam persidangan. Keterangan tersebut akan dinilai bersama kesaksian pihak lain dan alat bukti yang diajukan.

Ondim sendiri berstatus sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Sementara itu, dalam persidangan perkara Yaqub, ia dihadirkan sebagai saksi.

Dalam penindakan yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK disebut mengamankan uang tunai Rp244,7 juta dan mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. Mata uang asing itu terdiri atas 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia.

Penyidik juga mengamankan logam platinum seberat 55 kilogram serta memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total sekitar Rp2,27 miliar.

Barang-barang yang diamankan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara.

Keberadaannya tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aset itu berasal dari tindak pidana.

Persidangan perkara Yaqub Abdhal Al Mu'arif masih berlanjut untuk mengungkap dugaan pengaturan proyek dan aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Langkat.Sidang dilanjutkan Kamis mendatang untuk pemeriksaan saksi( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru