Selasa, 21 Mei 2024

Muh Abdi Siahaan Minta MK Batalkan Surat KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan

Josmarlin Tambunan - Jumat, 10 Mei 2024 19:09 WIB
Muh Abdi Siahaan Minta MK Batalkan Surat KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan
Muh Abdi Siahaan/Wak Genk.(dok)
Medan, MPOL: Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia diminta membatalkan surat KPU Nomor 360 Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 3 penetapan calon anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga:
Desakan itu disampaikan aktivis kota Medan, Muh Abdi Siahaan karena diduga kuat terjadi penggelembungan suara yang menyebabkan Caleg Partai Gerindra merasa dirugikan dan menguntungkan Caleg PKB.

Alasan Muh Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Genk membatalkan surat KPU No 360 itu menyusul ditemukannya penggelembungan suara oleh Gakkumdu Polrestabes Medan, dengan melakukan penahanan terhadap tiga penyelenggara Pemilu dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Medan Timur.

"Dengan penahanan ketiga tersangka ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya penggelembungan suara oleh oknum-oknum PPK Kecamatan Medan Timur," jelas Wak Genk kepada wartawan di Medan, Jumat (10/5).

Dia menilai, penggelembungan suara oleh oknum-oknum PPK telah dilakukan secara Terstruktur, Massif dan Sistimatis (TMS) yang tidak lagi hanya dilakukan oknum penyelenggara Pemilu tetapi diduga melibatkan peserta dalam hal ini oknum caleg.

"Karena diduga dilakukan secara TMS, dimohon kepada MK untuk membatalkan surat KPU no 360 Tahun 2024 dan meminta kepada penyidik dalam hal ini pihak kepolisian mengusut tuntas siapa dibalik permainan penggelembungan suara itu," imbuhnya.

Adapun ketiga tersangka yang kini telah menjadi tahanan Kejari Medan yakni Ketua PPK, Bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin).

Sementara pelapor dalam kasus ini adalah, Caleg Partai Gerindra Kita Medan, Netty Yuniarti Siregar.

Diketahui, Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan kursi anggota DPRD Kota Medan.

Menurut Pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya Andri Alisman, karena adanya perselisihan perolehan suara dalam permohonan untuk perhitungan perolehan kursi yang ke-12 atau kursi terakhir pengisian anggota DPRD Kota Medan, Daerah Pemilihan Kota Medan III Kecamatan Medan Timur antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Untuk PKB menurut Termohon 11.520 suara, sedangkan menurut Pemohon 11.496 suara. Ada selisih sekitar 24 suara. Penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) terhadap PKB di beberapa kelurahan khususnya di beberapa TPS yaitu di Kelurahan Glugur Darat I, penambahan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Partai PKB sebanyak 3 suara yang terjadi di TPS 01 kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan C Hasil Salinan dan C Hasil Plano disandingkan dengan hasil Kecamatan," terang Andri Alisman selaku kuasa hukum dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/5/2024) pagi.

Selain itu, Andri juga menerangkan, terdapat penambahan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon terhadap PKB sebanyak 1 suara yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan
Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Penambahan perolehan suara PKB sebanyak 1 suara tersebut yang semula tercatat dalam Model C.Hasil Salinan dan Model C. Hasil Plano pada TPS 06 Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara adalah sebanyak 14 suara yang kemudian perolehan suara Partai PKB pada Model D. Hasil TPS 06 Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menjadi sebanyak 15 suara.

Dalam petitum Perkara Nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan surat KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Medan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Medan serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Medan di Daerah Pemilihan Kota Medan 3, PKB perolehan suara 11.496 suara dan Gerindra 11.509 suara.***.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wak Genk: Hukum Berat 3 PPK Medan Timur dan Batalkan SK 36 KPU Medan
Aktivis Wak Genk  Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Penggelembungan Suara di PPK Medan Timur
komentar
beritaTerbaru