Senin, 31 Agustus 2026

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Geruduk Kejatisu : Evaluasi Kinerja Penuntut Umum dan Kajari Karo

Iwan Suherman - Senin, 31 Agustus 2026 22:55 WIB
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Geruduk Kejatisu : Evaluasi Kinerja Penuntut Umum dan Kajari Karo
Ist
Poto atas, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH bersama perwakilan pengunjuk rasa. Bawah, massa F.SPTI-K.SPSI Sumut demo Kejatisu.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Massa dari anggota dan pengurus F.SPTI-K.SPSI Sumut geruduk kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Senin (31/8/26).

Massa berjumlah 950 orang yang berasal dari DPC Kota Medan, DPC Kabupaten Deli Serdang, DPC Kim Khusus dan DPC Langkat berorasi menyampaikan tuntutan.

Dalam orasinya, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera evaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Penuntut Umum Kajari Karo yang menangani perkara Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio dkk.

Nhov Trakapta Putra Kaban SH selaku koordinator aksi mengatakan Penuntut Umum Kajari Karo dinilai bekerja tidak profesional dalam menangani kasus Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio dkk.

"Evaluasi kinerja Kajari Karo yang telah menyatakan berkas lengkap untuk disidangkan diduga tanpa mengecek terlebih dahulu berkas yang dibuat Penuntut Umum dan mengabaikan hal-hal yang meringankan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019," ujarnya.

Nhov Trakapta Putra Kaban, SH menambahkan dalam kasus Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio dkk, diduga terjadi Obstruction of Justice yang dilakukan Kajari Karo dan Penuntut Umum Kajari Karo.

"Kami menilai ada dugaan kriminalisasi kepada rekan juang kami Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio selaku Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Karo. Rio dalam hal ini melindungi usaha keluarga, melindungi diri sendiri, keponakan dan orang lain. Tapi malah dituntut melakukan pembunuhan," tambahnya.

Nhov Trakapta Putra Kaban, SH menilai Penuntut Umum diduga tidak melindungi pelaku usaha dan terkesan melindungi orang-orang yang melakukan tindak pidana yang membuat keributan dan merampas di usaha orang lain.

"Jika hal ini dibiarkan akan mengancam para pelaku usaha," cetusnya.

Putra Kaban menambahkan berikan sanksi yang tegas kepada Penuntut Umum karena diduga tidak melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 dan tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangannya sebagaimana yang dimaksud dalam Perja Nomor 4 Tahun 2024.

Sedangkan, Julianus Paulus Sembiring SH dalam orasinya yang membakar semangat para anggota F.SPTI-K.SPSI mengatakan fakta persidangan menerangkan bahwa yang terjadi adalah perkelahian, serta jumlah luka berbeda dengan fakta persidangan dan surat visum et repertum, sehingga yang dilakukan Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio ddk adalah spontanitas perkelahian akibat adanya kegoncangan jiwa.

"Pidanakan Penuntut Umum yang telah melanggar ketentuan Pasal 278 Ayat (2) huruf b serta Kajari Karo Bapak Edmond N Purba S.H, M.H yang kami duga turut serta melakukan penyesatan proses peradilan terhadap perkara Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio," ungkapnya.

Julianus Paulus Sembiring SH juga meminta kepada Kepala Kejati Sumut Cq Kepala Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menindak lanjuti pengaduan mereka.

"Kami sudah membuat pengaduan ke Kejatisu karena kami nilai Penuntut Umum tidak melaksanakan KUHAP pada Mei 2026 lalu. Namun hingga saat ini jawaban dari Kejatisu belum ada. Apakah pengaduan kami itu sudah masuk tong sampah," teriaknya.

Sahdan Tarigan ayah Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio yang turut hadir pada unjuk rasa tersebut mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar F.SPTI-K.SPSI yang telah memberikan perhatian kepada keluarga mereka.

"Kami ingin menyampaikan bahwa anak kami Rio Antonius Bravo Tarigan bukan pembunuh. Yang dilakukannya untuk melindungi diri sendiri, usaha keluarganya dan orang lain. Kami bukan menuntut Rio bebas, yang kami tuntut adalah keadilan dari orang yang telah melakukan tindak pidana perampasan di usaha kami serta menuntut agar pengaduan kami diproses," pintanya.

Sahdan Tarigan juga meminta agar Penuntut Umum dipidanakan karena diduga telah merekayasa fakta hukum dan melindungi pelaku pidana serta diduga menyembunyikan tersangka lain.

Benhard Simatupang selaku Penanggung Jawab Aksi kepada wartawan menyampaikan bahwa jumlah pengunjuk rasa diperkirakan 950 orang yang mempunyai Solidaritas dan menginginkan agar kasus ini terang benderang, tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio dkk merupakan Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Tanah Karo.

Perwakilan pengunjuk rasa Rakethut Situmorang, SH, MH, Nhov Trakapta Putra Kaban, SH, Benhard Simatupang, Julianus Paulus Sembiring, Sahdan Tarigan (orangtua Rio), Tika, Guntur, Philip dan Maulana Pohan kemudian diterima Rizaldi SH MH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejatisu dan Belman Tindaon SH selaku Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Asset pada Bidang Pemulihan Aset Kejatisu.

Pada pertemuan tersebut, Belman Tindaon SH mengatakan bahwa surat pengaduan baru sampai ke tangannya pada Agustus 2026.

"Surat pengaduan baru sampai ke kami Agustus ini," ujarnya.

Jawaban tersebut membuat perwakilan pengunjuk rasa kesal.

Namun Rizaldi SH MH berhasil meyakinkan para perwakilan pengunjuk rasa dan berjanji akan segera melakukan pemeriksaan.

Rizaldi SH MH juga langsung menjumpai pengunjuk rasa dan berjanji akan segera melakukan pemeriksaan secara adil. Dan hasil pemeriksaan ya akan kita jawab secara tertulis.

"Semua tuntuan (pengunjukrasa-red) akan kita tindak lanjuti. Saya sangat berterimakasih kepada saudara yang melakukan aksi dengan tertib dan damai," ujarnya.

Mendengar keterangan dari Rizaldi SH MH, para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri.

Amatan wartawan, aksi unjuk rasa tersebut sempat membuat arus lalu lintas macet.

Namun berkat kerjasama pihak kepolisian dan anggota F.SPTI-K.SPSI yang mengatur lalu lintas kembali normal.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru