Senin, 31 Agustus 2026

Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Dalami Kasus Rp14,5 M

Marini Rizka Handayani - Senin, 31 Agustus 2026 18:12 WIB
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Dalami Kasus Rp14,5 M
Dewan Pengurus Pusat Rakyat Aktivis Jalanan (DPP RAJA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Medan, MPOL - Dewan Pengurus Pusat Rakyat Aktivis Jalanan (DPP RAJA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar.

Massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH.

Dalam aksinya, DPP RAJA mempertanyakan proses pengadaan aset eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. Mereka menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam pembelian lahan tersebut.

Ketua Umum DPP RAJA, Y.M. Fiqri, meminta Kejati Sumut memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

"Kami meminta Kejati Sumut bertindak tegas. Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, selaku pemegang kebijakan tertinggi daerah," ujar Fiqri dalam orasinya.

Selain wali kota, RAJA juga mendesak Kejati Sumut mendalami keterlibatan Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring, dan Jony Lee.

RAJA meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas dan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pihaknya menyambut positif aksi yang dilakukan DPP RAJA.

Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum, termasuk mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan perkara korupsi tersebut.

"Kami menanggapi positif karena masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan pendapatnya, sudah sejauh mana penanganan dugaan kasus korupsi tersebut ditangani penyidik Kejatisu," kata Rizaldi.

Rizaldi menyebut aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa akan diterima dan menjadi bahan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejati Sumut.

"Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa kami terima dan kami akan melakukan evaluasi kembali terhadap yang kami tangani terhadap dugaan perkara korupsi tersebut," ujarnya.

Ia memastikan Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar tersebut.

"Sudah kami lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembelian lahan eks rumah singgah senilai Rp14,5 miliar tersebut. Jika alat bukti cukup, maka kami akan memproses lebih lanjut," jelas Rizaldi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut disebut telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kurang lebih 11 orang sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus terkait perkara tersebut," katanya.

Terkait desakan massa agar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diperiksa, Rizaldi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Ia menyebut penyidik masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.

"Apakah Wali Kota Pematangsiantar terlibat dalam proses pembelian eks Rumah Covid, kami masih melakukan penyelidikan dan mendalami dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim," ungkapnya.

Rizaldi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Kapan akan ada penetapan tersangka, kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Jika cukup alat buktinya, maka penyidik akan menetapkan tersangka jika terbukti," pungkasnya.

Dengan demikian, Kejati Sumut memastikan dugaan penyimpangan pengadaan lahan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru