Minggu, 09 Februari 2025

Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan

Ardi Yanuar - Selasa, 09 Juli 2024 21:02 WIB
Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat disidang di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Deli Serdang, MPOL - Majelis hakim kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan dari terdakwa.

Baca Juga:

Tim hukum terdakwa, Ronald Siahaan menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan KUHAP.

"Jadi yang mulia, kami akan bertanya kepada klien kami atau terdakwa. Apakah terdakwa setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kepemilikan senpi tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa di depan majelis hakim.

Terdakwa kemudian menjawab bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum itu.

"Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat ditangkap saya keberatan kenapa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. Padahal, saya tidak ada masalah apa-apa. Tapi saat di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucap terdakwa.

Kemudian, terdakwa Edi dengan tegas membantah kepemilikan senpi itu. Bahkan, pria berkepala plontos ini mengaku tidak pernah melihat dan memegang senpi yang dituduhkan itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Kombes Pol (Purn) Makmur Ginting
Lagi, Kapolrestabes Medan Giat 'Sapa Warga Satu Rasa' di Glugur Kota
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD di Pancur Batu : Tingkatkan Keamanan Ditengah Masyarakat
Dijamin Istri, Akuang Terdakwa Perambah Hutan Rugikan Negara Rp 787 Miliar Tidak Ditahan
Sejumlah Kasubnit hingga Kanit di Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Doktif Dipolisikan, Ketua FSPTI-KSPSI Sumut Minta Polrestabes Medan Kasusnya Diatensi
komentar
beritaTerbaru