Selasa, 01 Juli 2025

Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT

Josmarlin Tambunan - Senin, 12 Agustus 2024 20:04 WIB
Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT
Medan, MPOL: Setelah sempat ditahan beberapa hari dalam kasus dugaan pemerasan hingga dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), empat oknum ketua organisasi kemahasiswaan di Medan akhirnya dilepas Polrestabes Medan.

Baca Juga:
Ke empat ketua organisasi kemahasiswaan berinisial AS, DR, AS, IP sudah sempat berstatus tersangka.

Dilepaskannya ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

"ya, kan sudah dikeluarkan," ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan usai membuka acara Pojok Pilkada Damai 2024 di Hotel Santika Medan, Senin (12/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, alasan ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibebaskan karena tidak ada yang keberatan.

"Yah tidak ada yang keberatan kan," tandasnya.

Diketahui, ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu terkena OTT oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada Minggu (4/8) disalah satu kafe di bilangan Jalan Jamin Ginting P.Bulan Medan. Mereka diduga "menerima" uang dari seorang staf ahli di kantor pemerintahan Kota Medan.

Dari para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 juta.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Topan Ginting: Dari Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Akhir Tragis di Tangan KPK
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polrestabes Medan Aksi Peduli dan Berbagi di PA Aisyiyah
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Unit 4 Sat Intelkam Polrestabes Medan Gelar Bakti Religi
PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat
Diduga Lagi Mabuk, Oknum Provos Polsek Pancurbatu Lempar Botol Minuman ke Warga Hingga Wajah Koyak
MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut
komentar
beritaTerbaru