Senin, 17 Maret 2025

Pengamat Hukum Pertanyakan Penanganan Kasus Bentrok Pemuda di Belawan

Toga Pasaribu - Senin, 30 Desember 2024 07:41 WIB
Pengamat Hukum  Pertanyakan Penanganan Kasus Bentrok Pemuda di Belawan
Pengamat Hukum Desmon Sitorus SH. (Topas)
Belawan, MPOL - Bentrok dua kelompok pemuda yang terjadi pada Selasa siang (24/12) lalu, di Belawan Lorong Pahlawan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, mendapat perhatian dari pengamat Hukum Desmon Sitorus SH. Senin (29/12/2024).

Baca Juga:
Pasalnya, dalam hitungan 3X24 jam Polres Pelabuhan Belawan dapat langsing meringkus 4 orang yang diduga sebagai penyerangan kepada
Syahrizal alias Jay yang merupakan sekertaris PAC PP Kecamatan Medan Belawan. Namun, pelaku pencopotan dan pengerusakan spanduk ucapan Nataru milik Grib Jaya Belawan yang dianggap sebagai pemicu bentrok hingga kini masih bebas berkeliaran.

"Saya merasa heran dan terkejut dengan hal ini, kenapa 4 orang pelaku penyerangan terhadap Jay cepat ditangkap, sedangkan pelaku perusakan dan pencopotan spanduk milik Grib Jaya dan orang yang menyuruh mereka belum ada yang ditangkap, " ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, apa mungkin ada yang melakukan intervensi terhadap kasus ini atau apakah karena Ketua PAC PP Medan Belawan kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

"Sebelumnya, Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, pada tanggal 30 Nopember 2024 lalu, atas nama Pelapor Rudi Jailani kita duga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," ungkapnya.

GRIB Jaya Kota Medan akan melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara. Sebab, sepengatahuan saya pemasangan spanduk yang dilakukan GRIB Jaya Kecamatan Medan Belawan, yaitu Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum, jelasnya.

Sementara itu Sekretaris DPC Grib Jaya Kota Medan Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa DPC GRIB Kota Medan akan memberikan Pembelaan hukum kepada anggota GRIB yang ditangkap, kita tidak akan tinggal diam, kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota GRIB yang ditangkap.

"Kita minta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan kami sama cepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, untuk menangkap Syahrizal dkk dan juga menangkap aktor intelektual dibelakang layar sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut," pungkas Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Medan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikonfirmasi Terkait Bentrok Pemuda di Belawan, Kabid Humas Poldasu : Terima Kasih Infonya
Satika - Sarlandy Pertanyakan Program ' Iming-Iming ' 10 Juta/KK Untuk Petani
Pengamat Hukum Desak PN Medan Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Terdakwa Pemalsuan
Izin Sewa Pusat Perbelanjaan Medan Mall Dipertanyakan
Izin Sewa Pusat Perbelanjaan Medan Mall Dipertanyakan
Advocad Febriansyah Mirza,SH Pertanyakan Status Aggota DPRD Sumut Aulia Rizky Aqsa ke KPU Sumut
komentar
beritaTerbaru