Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily MBA MH, mengatakan bahwa perubahan (Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan mengikuti perkembangan zaman, serta adanya perubahan undang-undang yang diturunkan oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan Lily saat menggelar sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Danau Poso (simpang Jalan Danau Sentani), Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu siang (19/7/2026).
"Jadi
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disesuaikan dengan perkembangan peraturan di atasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kalau undang-undang turunannya pasti peraturan pemerintah," tegasnya.
Dalam perda ini, lanjut Lily, yang juga mantan Ketua Pansus KTR itu, berkaitan erat dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Dan KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, atau dilarang untuk memproduksi, menjual atau mempromosikan produk tembakau.
Rokok dalam perda ini adalah produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan dihirup asapnya termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan oleh tanaman tembakau, dan spesies lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar.
"Jadi pada perubahan perda ini ditambahkan lagi, termasuk rokok elektrik. Kenapa? Sesuai perkembangan zaman, dari merokok biasa kini sudah ngetren pakai elektrik. Rokok elektrik ini kurang bagus. Malahan kandungannya diisi dengan liquid (cairan khusus)," papar Lily.
Dikatakan Lily, tujuan dibuatnya Perda KTR ini diatur dalam Pasal 3, yakni agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
"Misalnya, di ruangan, kita makan, di sebelah kita merokok, terganggu tidak? Asapnya membuat mata perih dan nafas sesak. Sehingga kita pindah ke tempat lain untuk menghindari asap tersebut," ujar politisi perempuan PDI Perjuangan itu.
Dalam perda ini, lanjut Lily, perihal KTR adalah fasilitas tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, balai pengobatan, apotek, pelayanan kesehatan swasta maupun pemerintah dan pelayanan kesehatan lainnya, tidak boleh merokok.
"Jika di lokasi pelayanan kesehatan ada yang merokok, langsung protes, videokan. Itu pasti akan dikenakan sanksi. Yang merokok di lokasi itu pasti dikenakan sanksi," tegas Lily.
Lalu tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah, perguruan tinggi, balai pelatihan kerja, kursus dan lainnya tidak boleh ada yang merokok. Demikian juga dengan tempat ibadah, di masjid, gereja, mushola, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya.
Lalu di angkutan umum juga tidak boleh merokok, seperti di bus, taksi, bus angkutan anak sekolah dan karyawan, kereta api dan pelayanan angkutan lainnya. "Ini tidak boleh. Kita harus berani melarang. Sebab angkutan ini masuk dalam KTR. Di tempat kerja juga tidak boleh merokok karena masuk KTR," tegasnya.
Kalau di tempat umum, yakni di restoran, pasar/mall, tempat hiburan, pelabuhan, hotel, rekreasi, halte, tempat olahraga, terminal, bandara, ini termasuk tempat umum, ini tidak boleh juga merokok. Namun, dari 7 lokasi KTR ini, yang lima tidak boleh disediakan tempat merokok.
"Kelima lokasi itu yang tidak disediakan lokasi merokok, yakni di pelayanan kesehatan, rumah sakit, lokasi belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum tidak boleh merokok," pungkasnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News