Rabu, 30 April 2025

Pahami Etika Menyalip di Jalan untuk Cari Aman

Rifki Warisan - Kamis, 10 April 2025 21:13 WIB
Pahami Etika Menyalip di Jalan untuk Cari Aman
Istimewa
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Medan, MPOL -Berkendara dengan sepeda motor tidak hanya membutuhkan penguasaan teknik berkendara saja, namun pengendara wajib memahami etika berkendara di jalan raya agar terhindar dari resiko kecelakaan yang tidak hanya dapat mengakibatkan cidera, namun dapat memakan korban jiwa.

Baca Juga:
Terjadinya kecelakaan di jalan raya didebabkan sejumlah faktor, mulai dari karena pengendara mengantuk, hilang fokus, tidak hafal medan jalan yang dilalui, sampai dengan kondisi yang paling sering ditemukan adalah karena pengendara menyalip kendaraan di marka garis tidak putus.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Eka Yolahati, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara, dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, sebagai pengendara harus memahami bahwa menyalip memang diperbolehkan, namun harus mengetahui etika menyalip yang benar. Hal tersebut dikarenakan besarnya potensi bahaya yang dapat terjadi hingga dapat merenggut korban jiwa.

Berangkat dari hal tersebut, Honda ingin berkontribusi positif dengan membagikan informasi terkait sejumlah hal yang harus diperhatikan pengendara motor saat hendak menyalip kendaraan.

Periksa situasi jalan di depan dan belakang menggunakan kaca spion. Pastikan tidak ada kendaraan lain yang akan menyalip dari belakang. Jangan menyalip di tikungan, tanjakan, persimpangan, atau area dengan jarak pandang terbatas.

Pada saat menyalip, aplikasikan lampu sein, gunakan klakson, perhatikan area blindspot depan, kanan, kiri dan sisi belakang melalui kaca spion, kemudian menyalip dengan kecepatan yang sesuai kemudian jangan lupa untuk menonaktifkan lampu sein kembali setelah kembali ke lajur kiri.


Selain itu, tambah kecepatan secukupnya agar manuver menyalip cepat dan aman, dan hindari menyalip jika kendaraan tidak memiliki tenaga cukup, Sebisa mungkin, menyaliplah dari sebelah kanan yang pastinya lebih aman dan sesuai aturan lalu lintas. Hindari menyalip kendaraan besar seperti truk atau bus di area sempit karena blind spot mereka lebih luas.

Pastikan jalan di depan tidak berlubang, licin, atau ada hambatan lain yang bisa membahayakan, dan hindari distraksi seperti menggunakan ponsel atau berbicara saat akan menyalip. Jangan memaksakan menyalip jika kondisi tidak memungkinkan, seperti saat hujan deras atau jalan macet.

Eka Yolahati menambahkan, pengendara harus menyadari bahwa yang harus dilindungi selama berkendara adalah keselamatan diri dan orang tercinta, maka selain skill, etika berkendara juga menjadi hal penting untuk mendukung terciptanya #cari_aman di jalan," ujar Eka Yolahati. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru