Senin, 16 Juni 2025

Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment

Zainul Azhar - Selasa, 29 April 2025 19:42 WIB
Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment
Jakarta, MPOL - Wacana pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III DPR RI tidak mudah lakukan impeachment demikian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dalam keterangannya Selasa (29/40 di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi. Proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. "Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui."

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden.

"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat." Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Kemudian Terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.

Pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap bill Clinton dengan Monica lewinsky pada tahun 1995. "Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoak dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa."

Dia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. "Dari pada kita ramai soal Impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya," tegas Abdullah.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Komisi XIII KBP (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berharap Gemutuna Kota Medan Dapat Berkontribusi Untuk Pembangunan Kota Medan
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H Apresiasi Golden Voice Of Batak, Wadah Melestarikan Bahasa dan Budaya Batak
Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Beri Bantuan Pesta Pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP Sari Rejo
Tunjukkan Jiwa Sosial dan Kepedulian Yang Tinggi, Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri 4 Pesta Pernikahan Dalam Sehari
PKB DS Bentuk LBH-HAM, H.Said Hadi : 'PKB Ingin Menjadi Rahmatan Lil Alamin'
Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia Ciptakan Kepastian dan Keadilan Hukum
komentar
beritaTerbaru