Manado, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI,
Maruli Siahaan, turut aktif dalam Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di
Manado, Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan pada 22–26 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap sektor hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, serta hak asasi manusia.
Baca Juga:
Dalam rangkaian rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,
Maruli Siahaan menekankan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Utara yang menjadi daerah asal, transit, sekaligus tujuan.
Menurutnya, persoalan TPPO tidak dapat hanya ditangani di hilir, tetapi harus dimulai dari pembenahan di hulu, khususnya terkait pemenuhan identitas hukum masyarakat di wilayah kepulauan terluar seperti Sangir dan Talaud. Ia menyoroti masih adanya warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga rentan menjadi korban eksploitasi oleh sindikat internasional.
"Negara harus hadir sejak awal. Pemenuhan identitas hukum bukan hanya administrasi, tetapi bentuk perlindungan dasar agar masyarakat tidak mudah dieksploitasi," tegas Maruli dalam forum tersebut.
Selain itu,
Maruli Siahaan juga memberikan perhatian khusus terhadap hambatan dalam pelaksanaan restitusi bagi korban TPPO. Ia menilai bahwa vonis pengadilan harus diikuti dengan mekanisme eksekusi yang efektif, termasuk melalui penyitaan aset pelaku. Jika hal tersebut tidak optimal, maka negara perlu memperkuat skema Dana Bantuan Korban guna memastikan pemulihan ekonomi korban tetap berjalan.
Dalam isu perlindungan perempuan, Maruli menyoroti maraknya eksploitasi seksual domestik yang berkedok rekrutmen pekerjaan hiburan. Ia mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat di titik keberangkatan serta peningkatan peran negara dalam memberikan pendampingan hukum bagi korban agar tidak terjebak dalam praktik utang yang menjerat.
Di sektor keimigrasian, Maruli juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan terhadap modus baru TPPO, khususnya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang menggunakan dokumen resmi seperti visa wisata. Ia menekankan perlunya penguatan sistem profiling berbasis intelijen tanpa mengganggu hak masyarakat yang bepergian secara sah.
Sementara itu, terkait kondisi pemasyarakatan,
Maruli Siahaan menilai bahwa permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan harus segera diurai melalui implementasi keadilan restoratif, terutama bagi pengguna narkotika tingkat rendah. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas rehabilitasi agar narapidana tidak kembali mengulangi tindak pidana setelah bebas.
Secara keseluruhan,
Maruli Siahaan mengapresiasi kinerja instansi di Sulawesi Utara yang telah menunjukkan kemajuan dalam digitalisasi layanan hukum dan penguatan sistem keimigrasian. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan memerlukan langkah yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat.
"Kunjungan kerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan," tutupnya.
Melalui kegiatan ini,
Maruli Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan di bidang hukum dan HAM agar lebih berpihak kepada masyarakat serta mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan