Selasa, 16 Juni 2026

RDP Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Pengaduan dan Perlindungan Korban

Josmarlin Tambunan - Selasa, 16 Juni 2026 16:16 WIB
RDP Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Pengaduan dan Perlindungan Korban
Dr. Maruli Siahaan dalam RDP Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/6).(ist)
Jakarta, MPOL : Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menekankan penambahananggaran yang diberikan kepada lembaga negara harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak hanya memperkuat aspek administratif kelembagaan.

Baca Juga:
Kepada Komnas HAM, Dr. Maruli menyampaikan bahwa tambahan anggaran perlu diprioritaskan untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat, pemantauan, mediasi, serta penanganan perkara hak asasi manusia di daerah.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses yang cepat dan mudah terhadap mekanisme perlindungan hak, terutama bagi kelompok yang mengalami hambatan dalam memperoleh keadilan.

Dr. Maruli juga menyoroti pentingnya penguatan enam sekretariat Komnas HAM di tingkat provinsi sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pintu awal masyarakat dalam mencari perlindungan dan penyelesaian persoalan hak.

"Penguatan kapasitas layanan di daerah harus menjadi prioritas karena di situlah masyarakat pertama kali mencari akses keadilan dan perlindungan atas hak-haknya," ujar Dr. Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komnas Perempuan, yang dilaksanakan pada 15 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas arah penguatan kelembagaan dan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mendorong agar fokus penggunaan anggaran diarahkan pada penanganan kasus-kasus konkret yang selama ini menjadi perhatian publik, seperti konflik agraria, dugaan kekerasan oleh aparat, pelanggaran hak kelompok rentan, serta sengketa masyarakat dengan korporasi.

Menurut Dr. Maruli, orientasi tersebut penting agar tambahan anggaran tidak hanya memperkuat kelembagaan secara internal, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pemulihan hak korban dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Selain itu, kepada Komnas Perempuan, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa tambahan anggaran perlu difokuskan pada penguatan layanan pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ia menilai bahwa akses terhadap perlindungan korban di daerah masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki melalui penguatan jejaring layanan.

"Korban di daerah membutuhkan akses yang cepat terhadap pengaduan, rujukan, pendampingan, hingga pemulihan. Karena itu, penguatan jejaring layanan di daerah harus menjadi prioritas," tegasnya.

Dr. Maruli juga mendorong penguatan anggaran program yang bersifat substantif, terutama untuk pemantauan kasus, penyusunan rekomendasi kebijakan, pemberian amicus curiae, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis data dan bukti.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan dukungan operasional dasar dan kesejahteraan sumber daya manusia yang berada di garis depan pelayanan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan dasar operasional dan dukungan terhadap tenaga penerima aduan maupun analis kasus tetap terjaga karena mereka memiliki peran sentral dalam perlindungan korban.

Dr. Maruli juga mendorong percepatan pembangunan sistem pengaduan dan data terintegrasi agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih transparan, cepat, terukur, dan akuntabel.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa penguatan anggaran dan program kerja lembaga negara benar-benar diarahkan untuk memperluas akses keadilan, mempercepat perlindungan korban, serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hak asasi manusia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru