Jakarta, MPOL -
Kementerian HAM jangan sampai lebih sibuk membangun birokrasi daripada melindungi Hak Asasi Manusia demikian Anggota Komisi XIII
DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja RKA-K/L Kementetidn
HAM Rabu (17/6) di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya usulan tambahan anggaran
Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar memperlihatkan adanya dua agenda yang berjalan secara bersamaan, yaitu pembangunan kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri serta pelaksanaan fungsi substantif di bidang hak asasi manusia.
Dalam analisisnya, Dr. Rieke menyoroti komposisi alokasi anggaran yang dinilai masih belum mencerminkan prioritas utama
Kementerian HAM sebagaimana mandat yang diberikan oleh regulasi.
"Usulan tambahan anggaran
Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus: membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif
HAM."
Ia mengkritisi distribusi anggaran yang menunjukkan bahwa sebagian besar tambahan anggaran justru dialokasikan untuk kebutuhan dukungan manajemen.
"Komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan
HAM."
Tugas utama
Kementerian HAM sesungguhnya telah ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Oleh karena itu, orientasi penganggaran harus lebih berfokus pada pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi-fungsi substantif
HAM.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menegaskan tugas
Kementerian HAM untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, dan kepatuhan
HAM.
"Dengan komposisi tersebut,
Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery."
Kondisi tersebut mengakibatkan usulan tambahan anggaran yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan
HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan
HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan
Kementerian HAM di mata masyarakat."
Dr. Rieke menegaskan bahwa keberadaan
Kementerian HAM harus diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan hak kepada masyarakat, bukan semata-mata dari pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.
Berdasarkan analisis tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga rekomendasi penting. Pertama,
Kementerian HAM perlu melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan
HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta kepatuhan
HAM.
Kedua,
Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif
HAM lebih besar dibandingkan alokasi Dukungan Manajemen.
Ketiga, Bappenas bersama
Kementerian HAM perlu menyusun peta jalan transformasi dari institution building menuju service delivery yang terukur manfaatnya bagi masyarakat serta sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Pada bagian akhir pernyataannya, Dr. Rieke menyampaikan sikap politik yang tegas terhadap usulan tambahan anggaran tersebut.
"Sikap saya tegas: sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan
HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui."
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus untuk memastikan bahwa
Kementerian HAM menjalankan mandat utamanya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hak asasi manusia secara nyata, tutur Rieke Diah Pitaloka. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani