Kamis, 18 Juni 2026

Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hak Asasi

Zainul Azhar - Kamis, 18 Juni 2026 16:53 WIB
Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hak Asasi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, MPOL - Pendidikan Dokter harus menjamin mutu, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi demikian anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Kamis (18/6), di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Hal ini terkait persoalan yang dihadapi para peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter namun belum dinyatakan lulus uji kompetensi nasional.

Dalam pandangannya, persoalan yang disampaikan PDMI tidak dapat dipersempit hanya sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Persoalan tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyangkut tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, sistem pendidikan tinggi, serta pengaturan profesi kedokteran secara nasional.

Menurutnya persoalan ini berada pada persimpangan tiga rezim hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan, yaitu rezim pendidikan tinggi, rezim sertifikasi kompetensi profesi, dan rezim registrasi praktik kedokteran.

Rezim pendidikan tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan, capaian pembelajaran, serta pengakuan akademik atas penyelesaian pendidikan. Sementara itu, rezim sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan lulusan memenuhi standar profesional yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Adapun rezim registrasi praktik kedokteran mengatur kewenangan seseorang untuk menjalankan praktik kedokteran kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Dr. Rieke menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi atau ijazah dokter dengan sertifikat kompetensi.

Mahkamah Konstitusi menempatkan sertifikat profesi sebagai pengakuan atas penyelesaian pendidikan dokter, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan pengakuan atas kelayakan seseorang untuk menjalankan profesi kedokteran sesuai standar yang ditentukan.

Namun demikian, menurut Dr. Rieke, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghubungkan perolehan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dengan kelulusan uji kompetensi nasional. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan normatif yang berdampak pada status akademik para peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi tetapi belum lulus UKMPPD.

"Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran."

Rieke menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga mutu profesi dokter dan menjamin keselamatan pasien. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan pendidikan profesi dokter tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dengan hak-hak konstitusional warga negara.

"Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara."

Ia menegaskan bahwa mutu profesi dokter dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya harus diwujudkan secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum, Dr. Rieke juga menyampaikan bahwa diperlukan langkah-langkah kebijakan yang memberikan kepastian bagi para peserta pendidikan profesi dokter yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan tetapi masih menghadapi kendala dalam proses uji kompetensi.

Secara tidak langsung, Dr. Rieke menilai bahwa negara perlu menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga standar profesi dokter, tetapi juga mencegah munculnya ketidakpastian hukum yang berlarut-larut bagi para lulusan pendidikan profesi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.

Dalam rekomendasinya sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD.

"Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi."

Kedua, kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta seluruh Fakultas Kedokteran agar memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap retaker yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi sampai terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kerugian yang lebih besar bagi peserta didik yang masih berada dalam ruang ketidakpastian regulasi. Ketiga, kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan kedokteran agar melakukan harmonisasi regulasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan.

"Harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum."

Keempat, kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, kolegium, organisasi profesi, dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran agar membentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan bagi retaker tanpa menurunkan standar profesi dokter.

Dr. Rieke berpandangan bahwa peningkatan kualitas dan pembinaan kompetensi harus menjadi bagian dari solusi nasional yang terukur dan berkesinambungan.

"Program pembinaan dan remediasi harus menjadi instrumen penguatan kompetensi yang tetap menjaga mutu profesi dokter sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta untuk mencapai standar yang dipersyaratkan," jelasnya.

Kelima, kepada Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, bersama DPR RI agar melakukan pengawasan, evaluasi, dan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.

Menurut Dr. Rieke, pengawasan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. "Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," tegas Rieke. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru