Kamis, 02 Juli 2026

Implementasi KUHP Baru, Dr. Maruli Siahaan Dorong Sinergi Kelembagaan Lapas hingga Penegak Hukum

Josmarlin Tambunan - Rabu, 01 Juli 2026 23:35 WIB
Implementasi KUHP Baru, Dr. Maruli Siahaan Dorong Sinergi Kelembagaan Lapas hingga Penegak Hukum
Maruli Siahaan menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Kemasyarakatan, Rabu (1/7)
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga:
Rapat tersebut mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua pakar terkemuka, yaitu kriminolog Prof. Adrianus Meliala dan pakar kesehatan dr. Boyke Dian Nugraha. Pertemuan ini fokus membahas transformasi kebijakan tata kelola pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru, sekaligus mendalami masukan teknis dari para akademisi.

Dalam kesempatan ini, Dr. Maruli Siahaan menyoroti keterbatasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baik dari segi SDM maupun jangkauan wilayah. Ia mempertanyakan desain integrasi kelembagaan yang paling realistis kepada Prof. Adrianus Meliala agar Lapas, Bapas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat bekerja sebagai satu sistem yang utuh. Terkait hal ini, ia menawarkan opsi penguatan digitalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan harus diukur dari banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhasil dipulihkan, bukan sekadar dari kapasitas tampung Lapas. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Komisi XIII mendorong pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) reformasi pemasyarakatan 10 tahun ke depan yang berbasis prediksi jumlah data WBP, agar perencanaan infrastruktur tidak lagi bersifat pragmatis.

Di sisi lain, ia mendesak adanya pembenahan budaya penjara dan penguatan integritas petugas guna mengikis praktik pungutan liar sebelum negara menerapkan Smart Correctional System berbasis digital. Dr. Maruli juga mengingatkan Komisi XIII agar berhati-hati terhadap gagasan private prison (penjara swasta). Ia menekankan bahwa swasta hanya boleh dilibatkan dalam pelatihan kerja dan pemasaran produk WBP, sedangkan pengelolaan inti Lapas wajib tetap menjadi tanggung jawab negara demi menjaga HAM dan keamanan.

Terakhir, merespons paparan dr. Boyke Dian Nugraha mengenai tingginya risiko Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV akibat overkapasitas, Dr. Maruli merekomendasikan penyusunan Pedoman Nasional Kesehatan Seksual di Lapas dan Rutan.

Menurutnya, isu kesehatan seksual berhubungan langsung dengan martabat manusia dan keamanan publik sehingga tidak boleh lagi dianggap tabu. Pedoman tersebut nantinya harus mencakup edukasi yang bermartabat, pemenuhan hygiene dasar, pencegahan kekerasan seksual, layanan khusus bagi WBP perempuan hamil atau menyusui, serta pelatihan bagi petugas agar dapat menangani laporan medis tanpa memberikan stigma negatif kepada korban.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru