Jumat, 03 Juli 2026

Rapat Panja Komisi XIII DPR, Dr. Maruli Siahaan Tekankan Pentingnya Pidana Alternatif Atasi Overcrowding Lapas

Josmarlin Tambunan - Jumat, 03 Juli 2026 05:16 WIB
Rapat Panja Komisi XIII DPR, Dr. Maruli Siahaan Tekankan Pentingnya Pidana Alternatif Atasi Overcrowding Lapas
Rapat Panja Komisi XIII DPR, Dr. Maruli Siahaan dalam Rapat Panja Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pemasyarakatan, Kamis (2/7).(ist).
Jakarta, MPOL:Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. Purn. Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dirjen Pemasyarakatan ini menyoroti krisis overcrowding (kelebihan kapasitas) akut yang melanda Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, terungkap data per November 2025: jumlah tahanan dan narapidana mencapai 278.511 orang, padahal kapasitas Lapas hanya untuk 148.767 orang. Dengan tingkat hunian (occupancy rate) menyentuh 187% dan didominasi oleh 54% kasus narkotika, masalah utama dinilai bukan sekadar Lapas yang penuh, melainkan ketimpangan arus hukum. Setiap bulan, rata-rata ada 14.572 narapidana baru yang masuk, sementara yang keluar hanya 11.473 orang.

Menanggapi situasi ini, Maruli Siahaan bersama Komisi XIII mendorong perubahan paradigma besar-besaran, dari yang semula "penjara-sentris" menjadi berbasis data dan "Bapas-sentris".

"Solusinya bukan cuma membangun atau memperbaiki gedung Lapas. Arus masuk ke penjara harus ditekan. Kita perlu memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengoptimalkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar objektif keputusan penahanan, pembinaan, hingga pidana alternatif," tegas Maruli.

Langkah ini sejalan dengan ruang hukum dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang sudah membuka peluang pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta Restorative Justice. Namun, implementasinya masih membentur tembok keterbatasan SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas.

Merujuk pada kajian pakar hukum Prof. Harkristuti Harknowo, krisis ini adalah masalah sistemik dari hulu ke hilir—mulai dari cara menahan, menuntut, hingga menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, Komisi XIII menekankan pentingnya integrasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) lintas Aparat Penegak Hukum (APH). SDP ke depan harus mencakup sebaran Litmas, data klien Bapas, hingga proses pengampunan seperti grasi dan amnesti.

Rapat Panja ini menyimpulkan bahwa pembenahan pemasyarakatan yang nyata wajib dimulai dari pengurangan arus masuk penjara, penguatan instrumen pengawasan Bapas, kolaborasi anggaran, serta kesiapan mental dan infrastruktur seluruh APH dalam menerapkan keadilan restoratif secara konkret, bukan sekadar norma di atas kertas.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru