Jakarta
, MPOL - Pers tersinggung
KWP disiapkan laporan ke
MKD atas ucapan anggota
Komisi II DPR RI Hubungan antara anggota
DPR RI dan insan pers kembali memanas. Kali ini, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (
KWP) menyatakan keberatan keras atas ucapan Anggota
Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang diduga menyebut wartawan yang sedang meliput rapat sebagai "
gerombolan sirkus", demikian Wakil Ketua Bidang Administrasi
KWP, Erwin Siregar mengatakan bersama pengurus
KWP, Kamis (30/7) di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut memicu kemarahan para jurnalis parlemen yang menilai ucapan itu bukan sekadar teguran, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol publik di lingkungan legislatif.
Menurutnya merasa martabat wartawan telah direndahkan. Menurutnya, peliputan yang dilakukan wartawan saat itu berlangsung dalam agenda rapat yang terbuka untuk media.
"Wartawan hadir menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Menyamakan wartawan dengan '
gerombolan sirkus' adalah pernyataan yang melukai dan merendahkan profesi pers."
KWP menegaskan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD). Selain itu, surat pengaduan juga akan ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan serta DPP PDI Perjuangan sebagai bentuk protes atas sikap yang dianggap tidak menghormati kebebasan pers.
KWP bahkan memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika hal itu tidak dilakukan, langkah pengaduan akan terus dilanjutkan hingga kemungkinan menempuh jalur hukum.
Insiden ini bermula saat sejumlah wartawan berada di sisi ruang rapat
Komisi II DPR RI yang sedang menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan para kepala daerah. Dalam momen tersebut, Deddy meminta wartawan berpindah tempat sambil melontarkan kalimat, "Jangan di sini, seperti sirkus saja, tolong ke atas semuanya."
Bagi insan pers, persoalannya bukan semata soal perpindahan posisi peliputan, melainkan pilihan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Padahal, jika alasan keterbatasan ruang menjadi persoalan, komunikasi yang lebih santun dan menghormati kerja jurnalistik dinilai dapat dilakukan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen sebagian anggota legislatif terhadap kebebasan pers. DPR sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat seharusnya menjadi ruang yang terbuka bagi kerja jurnalistik, bukan tempat yang menimbulkan kesan anti-kritik atau alergi terhadap peliputan media.
Pers memiliki fungsi strategis dalam demokrasi: menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi jalannya kekuasaan, serta memastikan setiap proses pengambilan kebijakan berlangsung secara transparan. Karena itu, penghormatan terhadap wartawan bukan sekadar etika personal, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Insiden ini menjadi ujian bagi DPR,
MKD, serta partai politik terkait untuk menunjukkan bahwa penghormatan terhadap pers bukan hanya slogan, melainkan prinsip yang benar-benar dijalankan. Sebab, jika tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dibiarkan tanpa koreksi, maka kekhawatiran akan munculnya sikap anti-pers di ruang-ruang publik bukanlah sesuatu yang berlebihan, tutur Erwin. S. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani