Rabu, 07 Oktober 2026

Komite III DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Akuntabilitas dan Mekanisme Pertanggungjawaban Atas Kejadian Keracunan MBG

Zainul Azhar - Rabu, 07 Oktober 2026 16:04 WIB
Komite III DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Akuntabilitas dan Mekanisme Pertanggungjawaban Atas Kejadian Keracunan MBG
Jakarta, MPOL - Komite III DPD RI menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional berfokus pada peningkatan kualitas gizi, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia, demikian MBG, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam evaluasi pelaksanaan MBG, Selasa (6/10) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi penerima, khususnya peserta didik. Namun, dalam pelaksanaannya di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pemerataan layanan, kesiapan SPPG, kualitas dan keamanan pangan, kapasitas SDM, tata kelola, pembiayaan hingga efektivitas sistem pengawasan.

"MBG adalah program besar dengan tujuan besar. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata dari besaran realisasi anggaran, tetapi pada pertanyaan fundamental misalnya apakah anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan makanan yang aman, bergizi, cukup, dan berkualitas."

Filep menekankan, Komite III memberikan perhatian serius terhadap munculnya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan merupakan bagian utama dari perlindungan penerima manfaat.

"Pengawasan harus dilakukan sejak proses pengadaan bahan pangan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi. Standar sanitasi, higiene, pengendalian kontaminasi silang, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, kompetensi tenaga pengolah makanan, serta kepatuhan terhadap Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan SOP harus dipastikan secara konsisten."

Ia berpandangan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus segera dihentikan operasionalnya sampai memenuhi persyaratan, dan dalam kasus pelanggaran berat dapat dilakukan penutupan permanen.

Komite III lantas mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyelarasan berbagai regulasi pelaksanaan MBG, mulai dari Peraturan Presiden, peraturan badan, petunjuk teknis, surat edaran hingga SOP lintas kementerian/lembaga.

"Hubungan kewenangan antara BGN, pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola SPPG, mitra pelaksana, pemasok, tenaga kesehatan, laboratorium, hingga aparat penegak hukum harus memiliki ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tanggung jawab menjadi kabur. Pemerintah harus hadir dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas," tegas Filep.

Selain itu, Filep juga menilai bahwa penetapan dan pembangunan SPPG harus berbasis kebutuhan wilayah. Indikator seperti jumlah penerima manfaat, tingkat kemiskinan, prevalensi stunting, kerawanan pangan, kondisi geografis, kesiapan infrastruktur dan kapasitas operasional harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas.

"Utamanya wilayah 3T, daerah kepulauan, pedalaman, wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi membutuhkan pendekatan khusus. Model pelayanannya berbeda dengan daerah perkotaan karena menghadapi persoalan jarak, transportasi, rantai pasok, keterbatasan listrik dan air, SDM, serta tingginya biaya logistiK," katanya.

"Karena itu, Komite III mendukung percepatan SPPG yang benar-benar siap beroperasi dan berada di wilayah prioritas, namun pada saat yang sama mendorong pemerintah melakukan moratorium sementara pembukaan SPPG baru apabila sistem pengawasan, keamanan pangan dan kapasitas operasional belum siap," tutur Filep Wamafma. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru