Senin, 16 September 2024

Pemilik Daycare Wensen School Agar Mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Zainul Azhar - Kamis, 08 Agustus 2024 20:56 WIB
Pemilik Daycare Wensen School Agar Mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jakarta, MPOL - Pemilik Daycare Wensen School agar mematuhi surat edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, demikian anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina (Virtual) mengatakan dalam Dialektika Demokrasi "Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia," bersama Komisioner KPAI Kawiyan dan Praktisi Media Eko Dimas Ryandi, Kamis (8/8) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Arzeti Bilbina menyoroti kasus penganiayaan balita yang dilakukan Meita Irianty di Daycare Wensen School. Ia meminta pemilik daycare mematuhi surat edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.

"Pemilik daycare harus patuhi Peraturan KemenPPPA nomor 61 tahun 2020, disana sudah dijelaskan mengenai pendoman penyelenggaraan taman pengasuh anak." Ia mendorong agar daycare tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. "Kepada Pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala paling tidak 2 bulan sekali, sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi." Peningkatan kapasitas terkait dengan pengasuhan dan hak anak. Menurutnya dua pengetahuan itu wajib dimiliki siapa saja yang bekerja atau bergerak di isu-isu perlindungan anak.

Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare, Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun, tutur Arzeti Bilbina.

Sedangkan Kawiyan mengatakan Kita untuk sharing mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak saya mungkin tidak hanya fokus mengenai Daycare Depok ini , karena kemarin obrolan dengan panitia juga diminta menyinggung masalah prostitusi online yang melibatkan anak juga judi online yang melibatkan 197.000 anak.

Nah kalau yang di Depok itu kan legalitasnya bermasalah karena izin yang dimiliki adalah berasal dari dinas penanaman modal ya dinas penanaman modal kota Depok dan izinnya itu untuk PAUD dan TK sementara mengelola tempat apa namanya itu yang yang bermasalah. Kemudian di satu sisi kita prihatin dengan kasus tersebut tetapi di sisi lain juga ada hikmahnya karena ternyata memang banyak daycare terutama di Depok yang legalitasnya bermasalah. ya dari penelusuran yang dilakukan oleh dinas pendidikan kota Depok ternyata ada 110 daycare ya yang punya izin cuma 12 ,ini kan berarti yang lain abal-abal begitu.

Nah itu yang 12 pun juga harus dilihat dulu soal apa namanya kondisinya bagaimana apakah SDM-nya memenuhi syarat kemudian juga apa namanya lingkungannya apakah nyaman dan ramah untuk anak, juga itu harus dilihat nah pemerintah kan sudah mengeluarkan peraturan ya berupa peraturan Mendikbud nomor 84 tahun 2014 yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan anak usia dini.

Ini hanya memang oleh masyarakat tidak dipatuhi ya kemudian kenapa sih daycare yang melakukan kekerasan itu rame ya karena memang itu kan peserta atau anak-anak yang dititipkan di daerah itu kan anak-anak yang usia enggak sedang dalam tubuh kembang ya dua tahun sampai 4 tahun itu kan kalau dia mengalami sesuatu yang trauma atau apa maka itu akan sangat membekas di saat anak tersebut sedang tumbuh berkembang seperti trauma kecemasan dan depresi gangguan perkembangan perubahan perilaku pola pikir dan sebagainya.

Ya bisa sangat jadi anak itu akan sangat trauma yang mendalam maka dia tidak mau sekolah karena ya dia sudah punya gambar atau di sekolah itu saya tidak diperlakukan dengan baik saya diperlakukan secara perasaan oleh orang yang saya anggap sebagai ibu-ibu di luar rumah ternyata dia melakukan kekerasan terhadap saya dan jadi memang dampak yang dialami oleh korban anak terhadap kekerasan yang dilakukan di daerah Depok itu memang sangat serius ya kemudian apa rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya perlu di data kembali ada berapa dicatat kembali cek kembali statusnya legalitasnya bagaimana kemudian kelayakannya bagaimana lingkungannya juga SDM-nya apakah SDM-nya sesuai yang ditentukan apa tidak kemudian selanjutnya KPAI juga merekomendasikan untuk kepada pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk membuat regulasi yang mampu melindungi anak ya agar anak itu terjamin rasa amannya terjamin keselamatannya dan ke depan jadi kalian buka itu harus ramah anak ya dan dan sebagainya, tutur Kawiyan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru