Senin, 10 Agustus 2026

Qanun Asasi NU Menjadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Zainul Azhar - Sabtu, 08 Agustus 2026 22:59 WIB
Qanun Asasi NU Menjadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara
Jakarta, MPOL - Qanun Asasi NU menjadi landasan Menjaga Persatuan dan keutuhan negara demikian Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan saat menghadiri acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU, Sabtu (8/8) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen historis organisasi, melainkan gagasan yang memiliki pengaruh panjang dalam membentuk sikap NU terhadap persatuan, kehidupan berbangsa, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembahasan mengenai dasar pemikiran NU menjadi penting karena organisasi yang didirikan oleh para ulama pada 1926 itu memiliki sejarah panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan. Ia bahkan menilai gedung tempat kegiatan tersebut memiliki keterkaitan simbolis dengan pembahasan Qanun Asasi.

"Gedung ini dulu zaman Orde Baru disebut Gedung GBHN, Garis-Garis Besar Haluan Negara, karena di sinilah dahulu MPR bersidang untuk menetapkan GBHN."

GBHN pada masa itu memiliki posisi fundamental sebagai arah penyelenggaraan negara. Gedung tersebut juga menjadi bagian dari sejarah perubahan konstitusi Indonesia ketika MPR melakukan amendemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002.

"Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa."

Lahirnya Qanun Asasi dengan situasi dunia Islam pada awal abad ke-20 yang menurutnya penuh gejolak. Ia menyebut, ketika Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari menyusun Qanun Asasi pada 1926, umat Islam menghadapi perubahan geopolitik yang besar.

"Kekhalifahan Utsmaniyah telah runtuh, sementara berbagai gerakan Islam di sejumlah wilayah mulai mencari bentuk perjuangannya masing-masing."

Dalam situasi tersebut, pendiri NU menyusun Qanun Asasi sebagai fondasi bagi organisasi. "Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," tutur Muzani.

NU juga diarahkan menjadi kekuatan yang menjamin persatuan dan mampu merangkul berbagai kelompok dalam kehidupan masyarakat.

Gagasan tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan sejarah NU, termasuk ketika para santri terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Keterlibatan kalangan pesantren dalam perjuangan bersenjata tidak dapat dilepaskan dari keyakinan bahwa membela negara merupakan bagian dari kewajiban. Ia mencontohkan keterlibatan para santri dalam Laskar Hizbullah dan Sabilillah serta berbagai gerakan perjuangan pada masa pendudukan Jepang.

"Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim. Perjuangan mempertahankan negara kemudian tidak hanya dilakukan melalui jalur bersenjata, tetapi juga melalui jalur politik."

Langkah KH Hasyim Asy'ari dalam membangun kekuatan politik menjadi bagian dari kesadaran bahwa perjuangan kebangsaan membutuhkan berbagai instrumen.

"Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui Semangat tersebut menunjukkan bahwa kecintaan terhadap tanah air telah menjadi bagian penting dalam pemikiran dan gerakan NU.

NU Dinilai Konsisten Membela Keutuhan Negara

Muzani kemudian menyinggung sejumlah periode ketika Indonesia menghadapi ancaman perpecahan dan pemberontakan. Menurut dia, NU pada berbagai momentum tersebut menunjukkan sikap untuk mempertahankan keutuhan negara.

"Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara." Ia mencontohkan situasi politik dan keamanan Indonesia pada awal dekade 1950-an ketika terjadi pemberontakan DI/TII dan PRRI serta muncul perdebatan mengenai legitimasi kepemimpinan Presiden Soekarno.

Dalam situasi tersebut, Muzani mengungkapkan para ulama berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan keagamaan dan politik untuk menjaga stabilitas negara.

Ia menyebut pertemuan para ulama di Cipanas pada 1953 yang kemudian berkaitan dengan pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Soekarno.

Langkah tersebut menunjukkan bagaimana para ulama ketika itu menggunakan pemikiran keagamaan untuk merespons persoalan ketatanegaraan.

"Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara."

Bagi Muzani, rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa Qanun Asasi tidak semestinya dipahami hanya sebagai dokumen masa lalu.

Ia memandang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan dalam kehidupan kebangsaan, terutama ketika Indonesia menghadapi tantangan terhadap persatuan dan keutuhan negara.

"Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman." Karena itu, ia menilai keberadaan NU menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

"Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," tutur Muzani. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru