Kamis, 03 September 2026

Hutama Karya Beri Diskon Tol 10 Persen di Sejumlah Ruas JTTS

Eli Marlina - Kamis, 03 September 2026 18:57 WIB
Hutama Karya Beri Diskon Tol 10 Persen di Sejumlah Ruas JTTS
Hutama Karya Beri Diskon Tol 10 Persen di Sejumlah Ruas JTTS( ist)
Medan, MPOL - Meyambut Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026 PT Hutama Karya (Persero) memberikan potongan tarif tol sebesar 10 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Baca Juga:
Potongan tarif tersebut berlaku dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB.


Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Hutama Karya kepada para pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai bagian dari perjalanan mereka. Selain itu, program tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.


Potongan tarif 10 persen berlaku dua arah untuk seluruh golongan kendaraan, dengan ketentuan pengguna melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan terjauh yang telah ditetapkan serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.


Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, mengatakan pemberian potongan tarif tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan JTTS.
"Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," ujar Iwan.


Rincian Tarif Tol Setelah Diskon


Untuk Regional Sumatra Bagian Selatan, potongan tarif berlaku pada sejumlah perjalanan berikut:


1. GT Prabumulih–GT Palembang dan sebaliknya, Tol Palembang–Indralaya (Palindra):
Golongan I: Rp27.000 menjadi Rp24.500
Golongan II dan III: Rp40.500 menjadi Rp36.500
Golongan IV dan V: Rp54.000 menjadi Rp48.500


2. GT Prabumulih–GT Kayu Agung dan sebaliknya, Tol Indralaya–Prabumulih (Inprabu):
Golongan I: Rp85.000 menjadi Rp76.500
Golongan II dan III: Rp127.500 menjadi Rp114.500
Golongan IV dan V: Rp170.000 menjadi Rp153.000


3. GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung dan sebaliknya, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka):
Golongan I: Rp255.500 menjadi Rp230.000
Golongan II dan III: Rp383.500 menjadi Rp345.000
Golongan IV dan V: Rp511.500 menjadi Rp460.000


4. GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya:
Golongan I: Rp23.500 menjadi Rp21.500
Golongan II dan III: Rp35.500 menjadi Rp32.000
Golongan IV dan V: Rp47.500 menjadi Rp42.500


Sementara itu, di Regional Sumatra Bagian Tengah, diskon berlaku untuk:
1. GT Pekanbaru–GT Dumai dan sebaliknya, Tol Pekanbaru–Dumai (Permai):
Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp154.000
Golongan II dan III: Rp257.000 menjadi Rp231.500
Golongan IV dan V: Rp343.000 menjadi Rp308.500


2. GT Sungai Pinang–GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya:
Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp70.000
Golongan II dan III: Rp117.000 menjadi Rp105.500
Golongan IV dan V: Rp156.000 menjadi Rp140.500


3. GT Kapalo Hilalang–GT Padang dan sebaliknya, Tol Padang–Sicincin:
Golongan I: Rp50.500 menjadi Rp45.500
Golongan II dan III: Rp75.500 menjadi Rp68.000
Golongan IV dan V: Rp100.500 menjadi Rp90.500
Untuk Regional Sumatra Bagian Utara, potongan tarif berlaku :


1. GT Padang Tiji–GT Baitussalam dan sebaliknya, Tol Sigli–Banda Aceh:
Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp58.500
Golongan II dan III: Rp97.500 menjadi Rp88.000
Golongan IV dan V: Rp130.000 menjadi Rp117.000


2. GT Pangkalan Brandan–GT Kisaran dan sebaliknya, Tol Binjai–Langsa:
Golongan I: Rp81.000 menjadi Rp73.000
Golongan II dan III: Rp122.000 menjadi Rp109.500
Golongan IV dan V: Rp162.500 menjadi Rp146.000
Sedangkan untuk Tol Indrapura–Kisaran:
Golongan I: Rp64.000 menjadi Rp57.500
Golongan II dan III: Rp96.000 menjadi Rp86.500
Golongan IV dan V: Rp128.000 menjadi Rp115.000
Potongan tarif juga berlaku pada Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat yang dikelola PT Hutama Marga Waskita, dengan rincian:
Golongan I: Rp25.000 menjadi Rp22.500
Golongan II dan III: Rp37.500 menjadi Rp34.000
Golongan IV dan V: Rp49.500 menjadi Rp44.500
Iwan menegaskan, potongan tarif hanya diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai pasangan asal dan tujuan yang telah ditetapkan.


"Transaksi di luar asal–tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol," jelasnya.


Hutama Karya juga mengimbau pengguna jalan untuk terlebih dahulu mengecek tarif berdasarkan gerbang masuk dan tujuan perjalanan. Pengguna juga diminta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol.
Selain itu, pengguna jalan diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas, memastikan kondisi kendaraan tetap prima serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. (ina/r)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru