Simalungun, MPOL -Personil Opnal Unit Reskrim Polsek Serbalawan menangkap seorang pelaku diduga pengedar
narkoba, Sabtu (10/02/2024) malam.
Baca Juga:
Tersangka AS alias Marewok (35) diamankan dari rumahnya di Huta Bahung Huluan Lorong I Nagori Bahung Huluan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Keterangan di Kepolisian menyebutkan, Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Serbalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
narkoba diduga jenis sabu di Nagori Bahung Huluan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. simalungun.
Atas informasi tersebut, Polsek Serbalawan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun, SH dan anggota langsung meluncur ke TKP.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penyelidikan tentang informasi transaksi
narkoba diduga jenis sabu.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 wib, petugas pun mengintai sebuah rumah yang dicurigai dan melakukan pengerebekan.
Dengan sigapnya, petugas pun masuk ke dalam rumah dan melihat seorang pria sedang menguasai shabu yang akan dijualnya.Lalu petugas menginterogasi pria itu, dan kepada petugas mengaku bernama AS alias Marewok.
Setelah, dilakukan pemeriksaan didalam rumah oleh petugas menemukan dari tangan kanan pelaku
narkoba diduga jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket.
Pelaku 'AS' mengakui perbuatannya dan sering melakukan penjualan dan barang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda D Marbun, Minggu (11/02/2024) melalui hanponenya, membenarkan team Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan mengamankan tersangka AS alias Marewok dalam kasus
narkoba.
Dijelaskan, Ipda Domes Marbun, tersangka dan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip diduga berisi shabu dan 1 unit handpone merek Realmi warna biru sudah diamankan ke Polsek Serbalawan guna pemeriksaan lebih lanjut
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan pengembangan.
"Kita tetap komit dalam pemberantasan
narkoba tanpa pandang bulu, siapa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan
narkoba sesuai undang-undang dan hukum berlaku," pungkas mantan Kanit Ekonomi Polres Simalungun.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News