Senin, 23 Juni 2025

Hanya Karena Makanan, 2 Pemuda Kakak Beradik Ini Cekcok Berujung Kematian

Marlan MS - Selasa, 20 Mei 2025 17:41 WIB
Hanya Karena Makanan, 2 Pemuda Kakak Beradik Ini Cekcok Berujung Kematian
Ist
Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alyaruddin saat menyampaikan keterangan pers.
Batu Bara, MPOL -Hanya karena persoalan makanan, dua bersaudara yang berstatus lajang, warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terlibat cekcok. Percekcokan berujung tewasnya Herman, 41 tahun, ditangan adiknya
Hanafi, 33 tahun.

Baca Juga:
Motif pembunuhan dalam keluarga tersebut terungkap dalam rilis dipimpin Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Polres Batu Bara, Selasa (20/5/2025).

Dijelaskan Imam, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di depan rumah tersangka dan korban pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya tersangka Hanafi datang dari luar dan masuk ke dalam rumah yang ditinggali kedua bersaudara itu.

Ketika Hanafi hendak makan ternyata tidak ada makanan. Karena tidak ada makanan Hanafi menghardik abangnya. Abangnya tidak terima dihardik sehingga terjadi percekcokan mulut.

Dengan diliputi emosi Hanafi menyeret korban Herman ke halaman rumah mereka. Selanjutnya Hanafi meraih kayu balok dan memukulkan ke arah tengkuk abangnya secara berulang-ulang.

Begitu menerima pukulan di tengkuk, Herman terjatuh lemas. Meski abangnya telah terjatuh tak berdaya, Hanafi masih memukul dan memijak badan abangnya.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung berlari mendatangi korban Herman. Selanjutnya warga membawa Herman ke klinik namun nyawanya tak tertolong lagi sebelum sempat menerima pertolongan medis.

Sementara itu Hanafi hendak melarikan diri namun warga yang lain langsung meringkus dan mengikat kedua tangannya dengan posisi tertelungkup.

Tak lama berselang, personel Polsek Labuhan Ruku yang dihubungi datang dan membawa tersangka Hanafi ke Polsek Labuhan Ruku.

Malam itu juga tersangka Hanafi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Imam, atas perbuatannya tersangka Hanafi dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.

Menjawab wartawan, Imam mengakui bahwa tersangka Hanafi sempat bertindak seolah-olah mengidap gangguan jiwa. "Namun berdasarkan pemeriksaan psikiater yang bersangkutan normal," tutup Imam.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru