Jumat, 18 Juli 2025

Atas Kepemilikan 9 Paket Sabu Warga Desa Guntung Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

Marlan MS - Jumat, 13 Juni 2025 13:20 WIB
Atas Kepemilikan 9 Paket Sabu Warga Desa Guntung Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara
Ist
Tersangka S alis H kini diamankan di Polres Batu Bara
Batu Bara, MPOL -Seorang warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, berinisial S alias H (56) sekitar pukul 23.OO Wib Kamis, (12/06/2025) , ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Batu Bara diduga memiliki sekaligus sebagai pengedar 9 paket sabu diwilayah hukum Polres Batu Bara .

Baca Juga:
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses R Panjaitan membenarkan penangkapan itu dan menjelaskan bahwa tersangka di ringkus oleh tim unit res Polsek Labuhan Ruku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.disaat menunggu pembeli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket shabu dalam plastik klip transparan tepat di bawah dudukannya ditemukan barang berupa 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berisikan shabu dan barang barang lainya sehubungan dengan tindak pidana narkotika

Kemudian petugas membawa tersangka berikut barang bukti 9 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 9,59 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah skop dan uang tunai Rp. 583.000 hasil penjualan shabu serta 1 buah dompet warna hitam ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru