Jumat, 18 Juli 2025

Gara-gara Cemburu, Seorang Pria Nekat Bunuh Pacarnya di Hotel, Pelakunya Ditahan Polres Pematangsiantar

Ronald Hutagalung - Minggu, 22 Juni 2025 21:17 WIB
Gara-gara Cemburu, Seorang Pria Nekat Bunuh Pacarnya di Hotel, Pelakunya Ditahan Polres Pematangsiantar
Ist
Tersangka JAS Nekat Bunuh Pacarnya Telah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar.
P.Siantar, MPOL -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar akhirnya menahan, JAS (29) karena diduga telah membunuh pacarnya.

Baca Juga:
Tersangka JAS, diduga nekat menghabisi pacarnya Julia Lumban toruan (28) di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 18.30 WIB.t

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya, Minggu (22/06/2025).

Menurutnya, tersangka JAS (29) warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tersebut membantai korban hingga tewas dengan motif gara-gara cemburu buta.

Lebih lanjut diungkapkan, Kasat Reskrim, adapun kronologis kejadian berawal dari berselisih dan sempat bertengkar antara tersangka dengan korban dikarenakan korban dekat dengan seorang teman laki-laki lain.

Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar No. 1 dimana tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser kesamping sebelah kanan korban.

Kemudian tersangka mengatakan, "minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu" sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Lalu, tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya.

Korban berusaha menutup luka tusuk dilehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.

Tersangka juga memiting tubuh korban dengan sekuat tenaga sampai korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit.Sehingga korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.

Merasakan korban tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan pitingannya dari ditubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit.

Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, "sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu".

Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.

Kemudian pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya. Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.

Kejadian itu baru ketahuan pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar yang dihuni korban.

"Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain" sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana," pungkas, Iptu Sandi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru