Medan, MPOL: Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Pepatah ini sangat tepat dialamatkan kepada Sumardi alias Mondo dan Selamat. Betapa tidak, sudah dihukum penjara selama 8 bulan malah diduga ditipu pengacaranya sendiri.
Baca Juga:
Ceritanya demikian, menurut Sumardi dan Selamat, mereka ditangkap Polsek Delitua atas laporan Albert yang merasa dirugikan karena pagar lahan miliknya di Jalan Besar Namorambe dirusak mereka.
Kemudian, setelah mereka ditangkap oleh teman mereka bernama Muh Rofiq Hasibuan yang diduga kuat sebagai otak kasus itu memperkenalkan kepada pengacara RH untuk menjadi kuasa hukum mereka. Kemudian terjadi kesepakatan teken kontrak.
Selama dalam proses di kepolisian, pengacara RH berjanji bisa melepaskan Sumardi alias Mondo dan Selamat jika ada uang.
"RH janji kepada kami bisa bebas jika ada uang. RH bilang uang itu akan diberikan kepada hakim 50 juta, kepada jaksa 50 juta dan lain-lain sehingga total uang yang kami berikan kepada RH sebesar Rp.20.2000.000 (Dua ratus dua juta rupiah)," kata Mondo dan Selamat diamini istri mereka, Sabtu (5/7) dirumah Selamat di Namorambe.
Mereka mengatakan, setelah mulai persidangan di PN Deli Serdang yang bersidang di Pancurbatu, bahwa RH berjanji hukuman akan jatuh 4 bulan. Namun jaksa banding hingga mendapat vonis 8 bulan penjara. Mondo dan Selamat pun menjalani masa hukuman di Lapas Pancurbatu.
"Selama kami didalam Lapas, pengacara RH tidak pernah menjenguk bahkan menanyakan kabar kami. Bahkan, hp saya diblokir, itulah yang membuat kami semakin kecewa. Kami menduga bahwa uang yang kami berikan kepada RH tidak diberikan untuk hakim dan jaksa serta panitera makanya hukuman kami diperberat. Karena uang itu juga mungkin RH takut menjenguk kami hingga hp kami diblokir supaya tidak bisa dihubungi," ujar mereka.
HIRUP UDARA BEBAS
Sumardi alias Mondo dan Selamat kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 8 bulan penjara. Merekapun mencari keberadaan RH untuk minta pertanggung jawaban.
Dengan bersusah payah, akhirnya RH ditemukan dan dipanggil kerumah Selamat. Dalam pertemuan pada Sabtu (5/7), pengacara RH yang disebut-sebut bernaung di organisasi profesi Peradi Kota Medan, diinterogasi.
Sumardi dan Selamat yang didampingi istri dan keluarga mereka bersikeras agar RH mengembalikan uang yang sudah mereka berikan Sebesar Rp.20.2000.000 dikembalikan.
Awalnya, RH mengaku bahwa uang yang bisa dikembalikan hanya Rp.50 juta dan kemudian naik menjadi Rp.60 juta dengan alasan sudah habis untuk biaya selama proses di kepolisian hingga ke pengadilan.
"
Pengacara RH mendesak harus ada uang Rp.150 juta dalam waktu secepatnya supaya Sumardi dan Selamat bisa langsung bebas. Hanya untuk memenuhi permintaan itu, saya terpaksa jual rumah dan mobil," aku istri Sumardi alias Mondo, Sumarni.
Demikian juga istri Selamat mengaku terpaksa meminjam uang Rp 35 juta dengan menggadaikan rumahnya.
"Uang itu kami serahkan dengan cara transfer ke rekening," kata mereka kepada wartawan.
Singkat cerita, mereka minta dikembalikan Rp.100 juta dengan secepat mungkin. Namun akhirnya, RH berjanji akan mengembalikan uang Rp.100 juta pada Senin (7/7).
BOHONG
Persoalan ini terjadi berawal dari sengketa lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Namorambe , Kel Delitua, Kec Delitua. Yang mana lahan milik Albert diklaim Muh Rofiq Hasibuan sebagai miliknya lalu memberikan kuasa kepada Sumardi alias Mondo untuk mengurus surat tanah, sedangkan Selamat ditugasi sebagai penjual.
Kemudian, Sumardi dan Selamat bersama warga yang mengaku ahli waris merusak pagar sepanjang lebih kuran 60.meter hingga akhirnya mereka dilaporkan Albert sebagai ahli waris yang sah.
Selama dalam proses penyelidikan hingga penyidikan di Polsek Delitua, Sumardi dan Selamat tidak mampu memperlihatkan surat wasiat asli kepada penyidik demikian juga RH berulang kali berjanji memperlihatkan surat asli namun tak kunjung dapat mereka perlihatkan .
Bahkan, kepada wartawan, RH berjanji akan memperlihatkan surat asli wasiat dan alas haknya. "Kebetulan surat aslinya dikantor, besok ya, hubungi saya, akan saya bawa ke kantor menunjukkan surat aslinya," kata RH.
Namun, dihubungi besoknya justru hp nya sampai beberapa hari tidak aktif. Ketika kasus itu mulai dalam persidangan, RH kepada wartawan justru berdalih macam-macam jika diminta memperlihatkan surat asli dimaksud.
Demikian juga Daud Saragih yang mengaku tim pengacara Mondo dan Sumardi sampai mengajak wartawan konprensi pers di lahan yang dipersengketakan. "Besok pagi kalian datang ke lokasi lahan, untuk konprensi pers dengan para ahli waris. Kami akan viralkan, media nasional juga kami undang," kata Daud Saragih.
Namun besoknya tidak satu orangpun ahli waris ada dilokasi. Belakangan, RH dan Daud Saragih berdalih surat asli alas hak akan diperlihatkan di pengadilan.
Namun hingga kini, janji itu tidak dapat dibuktikan. Bahkan, ketika hakim PN Deli Serdang meminta untuk pembuktian justru pengacara Sumardi dan Selamat mengaku belum siap, sehingga persidangan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan