Samosir, MPOL- SS (46) Warga Kelurahan Ciriung, Kabupaten Bogor yang berdomisili di Simanindo diamankan Sat Narkoba Polres Samosir. Kamis (29/2/2024) dini hari dijalan Lintas Tomok, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung kepada Medan Pos mengatakan Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SS diduga menanam beberapa batang pohon ganja dihalaman rumahnya.
"Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan benar di dapati 5 batang di duga pohon ganja yang di tanam di dalam pot bunga berwarna merah bata,"
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba memanggil penghuni rumah tidak berapa lama keluar laki laki dewasa yang mengaku bernama SS, menanyakan milik siapa tanaman ganja yang berada di pot bunga dan mengakuinya.
Pengakuan SS tanaman ganja tersebut sengaja ia tanam dan masih satu yang berada di area ladangnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai lebih lanjut, dan pasal yang ditersangkakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Vandu Marpaung.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News