Selasa, 21 Mei 2024

Jelang Pergantian Tahun, 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Gagal Edar

Iwan Suherman - Kamis, 28 Desember 2023 21:19 WIB
Jelang Pergantian Tahun, 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Gagal Edar
Isu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun (2 kiri) menunjukkan barang bukti.
Medan, medanposonline.com -Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi (inex-red) yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan jelang pergantian tahun.

Baca Juga:

Selain menyita barang bukti petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingin Wakapolres, AKBP AA Rangkuti, dan Kasat Res Narkoba AKBP Jhon HR Sitepu disela-sela paparan kasus, Kamis (28/12/23).

Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya dua tersangka, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada, Kamis 21 Desember 2023.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir.

Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka, JAS untuk menghubungi tersangka, DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Tiba di lokasi yang sudah ditentukan petugas langsung membekuk tersangka DHH.

Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika.

Hasil interogasi terhadap tersangka, DHH bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi.

Tersangka, DHH mengakui kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka, AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka, Y namun tersangka Y sudah melarikan diri.

"Tersangka Y masuk DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bincang Santai Nikson Nababan Bersama Awak Media di Warkop Jurnalis, Begini katanya
Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, 6 Personel Polres Tanjung Balai Dapat Penghargaan
Pemko Tebing Tinggi Ikuti Rakor, Daerah Diminta Perbaiki Angka Inflasi
Pemko Tebing Tinggi Ikuti Rakor, Daerah Diminta Perbaiki Angka Inflasi
Pemko Tebing Tinggi Peringati Harkitnas 2024
Kompol Martua Manik Kabag Ops & Kompol Asmon Bufitra Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Baru
komentar
beritaTerbaru