Senin, 15 Juni 2026

Kawanan Residivis Curanmor Ahli Potong Rantai dan Gembok Ditangkap URC MIT Jatanras Poldasu, Tabrak Mobil Polisi dan Lukai 2 petugas

Josmarlin Tambunan - Minggu, 31 Mei 2026 00:19 WIB
Kawanan Residivis Curanmor Ahli Potong Rantai dan Gembok Ditangkap URC MIT Jatanras Poldasu, Tabrak Mobil Polisi dan Lukai 2 petugas
Petugas memperlihatkan pemotong rantai dan gembok yang digunakan pelaku dalam setiap beraksi.(ist).
Medan, MPOL : Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memilik keahlian spesifik memutus rantai besi dan gembok serta berbagai bentuk dan jenis kunci pengaman berhasil dihentikan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga:
Sebanyak 5 tersangka ditangkap dalam suatu adegan yang mengerikan hingga melukai 2 anggota URC MIT dan kenderaan yang digunakan tidak parah setelah ditabrak komplotan ini dengan mobil mereka.

Bahkan, untuk menghentikan laju kendaraan komplotan Curanmor ini, pengejaran yang panjang sempat terjadi. Walau polisi telah membocorkan ban mobil pelaku dengan melesatkan peluru namun pelaku masih terus memacu laju kenderaanya hingga menabrak mobil petugas yang melakukan pengejaran yang kemudian menabrak portal perkebunan di Kab Sergai.

Karena sudah membahayakan keselamatan petugas, tiga diantara lima komplotan curanmor itu terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di bagian kakinya.

Setiap beraksi, tidak ada istilah gagal bagi lima anggota kompolotan curanmor yang sudah pernah mendekam dalam sel (residivis, red).

Untuk memuluskan aksi kejahatannya, kawanan yang beraksi lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) itu selalu melengkapi peralatan dengan gunting pemotong gembok dan berbagai macam kunci.

"Gunting itu mereka gunakan untuk memotong gembok garasi dan gembok pagar rumah korbannya," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (30/5/2026).

Tak hanya itu, sambungnya, sindikat curanmor itu juga melengkapi peralatan 'kerja' dengan mobil jenis minibus. Hasil curanmor jenis sepeda motor akan dinaikkan atau disembunyikan dalam mobil tersebut agar tidak terpantau warga.

"Sepeda motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah mereka siapkan," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Ke 5 tersangka yang merupakan residivis itu sudah beraksi di 35 daerah, diantaranya, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), Simalungun dan Pematang Siantar.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Richo Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam pres relise, Jumat (29/5/2026) mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi yang dibuat Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada Jumat, 8 Mei dan 25 Mei 2026.

Konsar Lumbanraja mengaku rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab Sergai dibobol maling dan kehilangan sepeda motor. Sedangkan Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Kedua korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor dengan kerugian materil Rp 34 juta lebih.

"Menindaklanjuti laporan itu, kita bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras mengasah kemampuan dan kecepatan memback up Polres. Hasilnya, 5 tersangka yang semuanya residivis ditangkap dan 3 diantaranya ditembak," jelas Kombes Ricko Taruna didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba. Sementara satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitas tugasnya masih diburu.

Ke 5 residivis itu yakni, Hadijun alias Ijun (48), warga Perumahan Kuis Indah Permai, Dusun IV Paya Gambar Batang Kuis, Indra Prihatin alias Kunyit (49), warga Desa Langkat Estate, Desa Cempa Dusun V Kecamatan Hinai, Langkat.

Tersangka Indra Prihatin alias Kunyit merupakan kapten/otak pelaku dan driver serta perencana aksi.

Kemudian, Irwanto alias Iwan (37), warga Jalan Sidodadi Lingkungan 7 Gang Karya Deli Tua yang berperan mengawasi, mengangkat sepeda motor dan merental mobil yang akan digunakan untuk beraksi.

Lalu, Jumadi alias Mandi (43), warga Dusun 3 Desa Sei Naga, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk menyusun strategi dan menyimpan hasil kejahatan sebelum dijual.

Selanjutnya, tersangka Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (42), warga Dusun 3 Pekan Desa Sialang Buah, Kabupaten Sergai. Dia berperan sebagai pemutus gembok sekaligus eksekutor dan mengamati rumah sasaran.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 3 unit sepeda motor, 2 mobil dan satu gunting baja. Satu unit mobil hasil kejahatan para tersangka masih berada di Polres Sergai.

Kombes Richo Taruna Mauruh menegaskan, Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru