Rabu, 24 Juni 2026

Pria Ini Dijebloskan Ke "Hotel Prodeo" Polresta Deli Serdang, Ini Kasusnya

Josmarlin Tambunan - Rabu, 24 Juni 2026 21:16 WIB
Pria Ini Dijebloskan Ke "Hotel Prodeo"  Polresta Deli Serdang, Ini Kasusnya
Tersangka SL terduga pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.(ist)
Deli Serdang, MPOL : Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial SL (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu

Baca Juga:
SL diangkut dari Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wib, oleh personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dia diamankan setelah dikibusi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang di duga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena.

Dari tersangka SL disita barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu


"Tersangka SL sedang dilakukan penyidikan dalam upaya pengembangan manakala ada keterlibatan orang lain," ujar Kompol Dr Ferry Kusnadi.

Terhadap tersangka, lanjut mantan Kasatres Narkoba Polres Batubara itu dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru