Selasa, 14 Juli 2026

Sempat Kabur, DPO Kasus Narkoba di Medan Ditangkap di Riau

Josmarlin Tambunan - Selasa, 14 Juli 2026 14:54 WIB
Sempat Kabur, DPO Kasus Narkoba di Medan Ditangkap di Riau
Tersangka Fuanto Fransyah alias Apeng usai ditangkap polisi di Riau.
Medan, MPOL: Setelah sempat kabur saat proses penangkapan di Jalan Multatuli, Medan. Fuanto Fransyah alias Apeng (40), akhirnya berhasil ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumut di Provinsi Riau.

Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan DPO Fuanto Fransyah Alias Apeng.

" Yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba, dan saat ini dalam perjalanan dari Riau menuju Polda Sumut," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (14/7/2026).

Untuk diketahui, pada Kamis (28/5/2026) lalu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap Apeng di kawasan Multatuli, Medan.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram bruto, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.


Namun, saat Apeng hendak digiring ke mobil polisi, sekelompok orang yang diduga merupakan rekan tersangka melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap petugas di lokasi. Akibatnya, Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil melarikan diri.

Sebelumnya, dalam penggerebekan di Jalan Multatuli, Polonia, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan 6 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya menjalani rehabilitasi karena hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan narkoba.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru